Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINEPolda Gorontalo

Kasus Pencemaran Nama Baik Rektor, Polda Gorontalo Serahkan Tersangka ZH ke Kejaksaan

×

Kasus Pencemaran Nama Baik Rektor, Polda Gorontalo Serahkan Tersangka ZH ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Pencemaran Nama Baik
ZH, tersangka kasus pencemaran nama baik saat dibawa polisi ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Foto/Hms

GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit V Tipid Siber menyerahkan tersangka ZH alias Kuhu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo pada Kamis (24/9/2026).

Sebelumnya, ZH dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Prof Kadim Masaong, Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo. ZH diduga melakukan ujaran kebencian dengan cara menghina nama Kadim Masaong dengan diksi “Seekor Kaadim” di sosial media Facebook.

Kini, kasus tersebut dalam tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah berkas perkara atas nama ZH dinyatakan lengkap oleh Kejari Kabupaten Gorontalo melalui surat tertanggal 14 September 2026.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo melalui Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede menjelaskan, proses Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Rangkaian penyerahan tersangka dimulai pada pukul 10.30 WITA dengan pemanggilan terhadap tersangka.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Gorontalo pada pukul 11.00 WITA. Kemudian pada pukul 11.20 WITA tim membawa tersangka menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo,” ujar Maruly.

Setibanya di Kejari Kabupaten Gorontalo, tim melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan pada pukul 11.40 WITA untuk mempersiapkan proses penyerahan tersangka.

“Pada pukul 12.00 WITA, kami menyerahkan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo,” jelasnya.

Adapun tersangka yang diserahkan adalah ZH (34), warga Jalan Taman Surya 1, Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Dalam perkara tersebut, ZH disangkakan melakukan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar tuduhan tersebut diketahui umum.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap rektor salah satu universitas di Gorontalo. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di Kota Gorontalo pada 2 Desember 2025 dan diduga dilakukan melalui unggahan pada akun Facebook milik ZH.

ZH disangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, barang bukti berupa telepon seluler tidak turut disita dalam perkara tersebut karena perangkat tersebut telah disita dalam perkara lain terkait Hak Cipta yang ditangani Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Maruly menegaskan seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka tahap II berjalan lancar. Proses tersebut selesai pada pukul 15.00 WITA.

“Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka tahap II ini berjalan lancar dan selesai pada pukul 15.00 WITA,” tutup Maruly.

Redaksi