Dulohupa.id – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menggelar press release terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan dua mahasiswa sebagai tersangka. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi di salah satu kos-kosan tempat di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial RR dan A. Keduanya berasal dari Sulawesi Tengah yang menempuh pendidikan tinggi di Gorontalo .
Kronologi kejadian bermula saat korban (Mahasiswi) dihubungi oleh tersangka RR melalui media sosial untuk mengajak bertemu di tempat kos. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan membujuk dan mengimingi korban hadiah.
Saat korban tiba, tersangka A berperan membantu mendorong korban hingga masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, tersangka RR membujuk serta memaksa korban hingga melakukan tindakan pencabulan. Setelah korban berhasil keluar dan melarikan diri dari kosan tersebut, tersangka A sempat menertawakan korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah baju lengan panjang berwarna merah, 1 buah celana panjang berwarna abu-abu, 1 buah celana dalam berwarna ungu dan hasil visum et repertum korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) junto Pasal 21 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Reporter: Pino











