Dulohupa.id – Polresta Gorontalo Kota melalui Team Unit Reaksi Cepat (URC) mengamankan empat pemuda yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, pada Selasa (22/9/2026).
Dari keterangan Kasubsi Penmas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah kakek korban melaporkan dugaan persetubuhan itu. Sang kakek melaporkan bahwa cucunya yang masih di bawah umur itu keluar rumah tanpa izin pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
“Jadi benar, pihak Polresta Gorontalo Kota melalui Sat Reskrim sudah mengamankan 4 orang terduga pelaku yang diduga melakukan tindakan pidana persetubuhan anak. Pelapornya adalah kakek dari korban,” ujar Ipda Aristia kepada awak media pada Kamis (24/9/2026).
Menurut Ipda Aristia, bahwa sang kakek sempat mendapat informasi bahwa cucunya dijemput oleh dari dua orang terduga pelaku. Kakek korban sempat mencoba menghubungi cucunya itu lewat via telpon, namun tak membuahkan hasil.
Merasa khawatir, sang kakek langsung melaporkan ke pihak kepolisian terkait kondisi cucunya itu. Saat dilakukan pencarian, korban ditemukan di depan salah satu rumah sakit di Kabupaten Gorontalo. Setelahnya, korban dibawa ke Polsek Kota Timur untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan keterangan korban, terungkap fakta yang memilukan. Korban mengaku telah dipaksa para terduga pelaku untuk meminum minuman keras (miras) hingga mabuk. Dalam kondisi tak berdaya, salah satu terduga pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Tindakan bejat ini kemudian diduga diikuti para terduga pelaku lainnya secara bergantian.
Diketahui, keempat terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial A (17), F (16), FN (20), dan AR (21). Sementara korban masih berusia 13 tahun.
“Korban ini masih dibawa umur. Untuk saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Ipda Aristia.
“Terduga pelaku ada empat orang yang diamankan, dua diantaranya masih anak dan duanya lagi dewasa,” pungkasnya.
Reporter: Yayan











