Dulohupa.id – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menyisir area dalam rumah kediaman pengusaha sekaligus tokoh masyarakat Pohuwato, Adnan Mbuinga alias Haji Pulu.
Dalam proses penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik juga memeriksa dua unit kendaraan pribadi yang terparkir di halaman rumah. Rumah milik Adnan yang digeledah KPK berada di jalan Palu, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (29/9/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, dua kendaraan pribadi yang turut diperiksa penyidik yakni satu unit Toyota Vellfire/Vellfire bernomor polisi DD 1988 HPP serta satu unit Toyota Yaris berwarna merah dengan nomor polisi D 1202 VCR.
Aparat kepolisian dengan senjata lengkap tampak mengawal ketat jalannya penggeledahan di sekitar area garasi dan halaman rumah. Petugas memeriksa bagian dalam kendaraan guna mencari dokumen maupun barang bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena pada Senin (21/9/2026).
Dari hasil pengembangan OTT tersebut, KPK mengamankan total 14 orang di sejumlah lokasi, yakni Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
KPK menduga Sirajudin mematok fee sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Salah satu dugaan penerimaan yang diungkap KPK berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK mengenai detail barang bukti yang berhasil diamankan dari dalam kedua kendaraan tersebut.
Reporter: Pino











