Scroll Untuk Lanjut Membaca
BUDAYAGORONTALO

Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Tak Terdaftar sebagai Cagar Budaya di Kemenbud

×

Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Tak Terdaftar sebagai Cagar Budaya di Kemenbud

Sebarkan artikel ini
Daftar Cagar Budaya

Gorontalo – Di tengah penanganan laporan terkait Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, muncul fakta mengenai status bangunan tersebut dalam data kebudayaan pemerintah.

Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo disebut tidak tercatat sebagai cagar budaya dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) Kementerian Kebudayaan (Kemenbud). Dalam data tersebut, bangunan itu tercatat dengan status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Sementara itu, sejumlah objek lain di Gorontalo tercatat sebagai cagar budaya. Di antaranya Benteng Otanaha, Benteng Ulupahu, Benteng Otahiya, Kantor PT Pelni, Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Masjid Ar Rahman Bulila, Benteng Orange, Rumah Tua, serta Kantor Pos Kota Gorontalo.

Cagar Budaya

Perbedaan pencatatan tersebut menjadi perhatian karena persoalan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo saat ini tengah ditangani aparat kepolisian.

Koordinator Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), Amin Mootalu, mengatakan status yang tercantum dalam data Kementerian Kebudayaan tersebut semestinya menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik dalam menangani laporan terkait bangunan tersebut.

“Harusnya ini dijadikan bahan pertimbangan pihak penyidik dalam menangani laporan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo,” ujar Amin kepada pewarta.

Menurut Amin, data resmi pemerintah perlu dilihat secara utuh, terutama untuk memastikan status hukum dan status kebudayaan suatu objek sebelum penanganan perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.

Ia juga menilai pencatatan sebagai ODCB memiliki perbedaan dengan status objek yang telah ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya. Karena itu, Amin meminta status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tersebut dikonfirmasi dan didalami oleh pihak terkait.

Menurutnya, klarifikasi mengenai status bangunan tersebut penting agar seluruh pihak memiliki rujukan yang sama dalam melihat persoalan dan menentukan langkah selanjutnya.

Dengan demikian, status ODCB yang tercantum dalam data pemerintah tersebut perlu ditempatkan dalam konteks proses penetapan cagar budaya, sekaligus dikonfirmasi kepada instansi berwenang untuk memastikan kedudukan dan status terkini Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo.

Untuk melihat daftar Cagar Budaya yang tercatat di Kementerian Kebudayaan Indonesia, bisa dicek di link ini
https://dapobud.kemenbud.go.id/cagar-budaya/?