Dulohupa.id – Menuju empat (4) hari jelang tahapan pendaftaran pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Pemeriksaan kesehatan terhadap calon merupakan salah satu syarat yang ditetapkan KPU.
Atas hal tersebut, KPU Provinsi Gorontalo telah memulai mempersiapkan proses pemeriksaan kesehatan terhadap para pasangan calon. Diketahui, dalam pemeriksaan kesehatan paslon, pihak penyelenggara memilih tiga rumah sakit rujukan yaitu RS Aloei Saboe (Kota Gorontalo), RS Dunda (Kabupaten Gorontalo), dan RS Toto (Kabupaten Bone Bolango).
Plt Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya mengatakan bahwa pembahasan persiapan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan terhadap paslon bersama pihak rumah sakit telah dilakukan beberapa kali, yang dimaksudkan untuk lebih mengkongkritkan perencanaan pemeriksaan kesehatan sebelum hari-H.
Seperti diketahui, tahapan Pilkada serentak nantinya pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 memasuki tahapan jadwal pendaftaran paslon.
Sementara itu, Wakil Direktur Pelayanan RS Dunda, Andy Kurniyati Naue mengatakan bahwa dalam rapat bersama pihak KPU Provinsi Gorontalo pada Kamis (22/08/2024), tidak ada perubahan waktu pemeriksaan kesehatan terhadap paslon.
“Jadi pendaftaran mulai tanggal 27 sampai 29 (Agustus) dilanjutkan dengan rikkes Pilkada sampai dengan tanggal 2 September,” ujar dokter Andy kepada Dulohupa.
Menurutnya, dalam mempersiapkan pemeriksaan kesehatan terhadap calon, pihaknya kemudian telah mempersiapkan SDM tim pemeriksa. Selain itu, dalam pemeriksaan kesehatan nanti terdapat beberapa item pemeriksaan.
“Jadi pada awalnya, kita memeriksa sebagai pemeriksaan biasa, ada pemeriksaan jiwa, pemeriksaan psikolog, pemeriksaan narkoba dan pemeriksaan fisik utama lainnya yang ditunjang ada leb dan sebagainya,” ucap dokter.
Dirinya mengatakan bahwa dalam pemeriksaan kesehatan kali ini, keterangan kesehatannya bukan sehat atau tidak sehat. Melainkan bisa ataupun tidak bisa untuk terus mengikuti tahapan pilkada.
“Nah, kalau KIR atau pemeriksaan kesehatan biasa keterangannya adalah yang bersangkutan sehat (atau tidak). Tapi ini, ada satu tahapan lagi yaitu di pleno hasil. Jadi semua dokter pemeriksa itu dikumpul dan disuruh paparkan hasil pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan itu kemudian dinilai, menurut juknis KPU, satu saja dari penilaian dokter bahwa dia (calon) tidak mampu, maka yang bersangkutan dinyatakan unfit (tidak layak), jadi tidak boleh untuk melaksanakan tahapan selanjutnya,” jelas dokter Andy.
Reporter: Yayan