Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

Eks Pj Gubernur Gorontalo Belum Ditahan, Kasus Korupsi Command Center Masuk Tahap Pemberkasan

×

Eks Pj Gubernur Gorontalo Belum Ditahan, Kasus Korupsi Command Center Masuk Tahap Pemberkasan

Sebarkan artikel ini
Korupsi Gorontalo
Hamka Hendra Noer, Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo usai jalani pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Gorontalo beberapa waktu lalu. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menyampaikan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022.

Kasus yang setidaknya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar itu, saat ini telah ada 5 tersangka yang ditetapkan kejaksaan. Terakhir, eks Pejabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi itu.

Saat dikonfirmasi, melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo mengungkapkan bahwa saat ini perkembangan kasus dalam proses pemberkasan.

“Untuk Hamka itu sementara kita laksanakan pemberkasaan,” ujar Rafid kepada awak media pada Jumat (21/08/2026).

Meski telah menjadi salah satu tersangka dalam kasus itu, dijelaskan Rafid bahwa hingga saat ini eks Pj Gubernur Gorontalo itu belum dilakukan penahanan oleh kejaksaan.

“(apakah sudah berubah status tahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah?) Yang pasti untuk saat ini dia belum dilakukan penahanan ya,” ucap Rafid.

Sementara saat ditanyai soal keberadaannya, kejaksaan mengungkapkan tersangka Hamka Hendra Noor bisa saja berada di kediamannya.

“Yang pasti beliau ada di kediamannya dia, kemudian karena tidak dilakukan penahanan ya beliau bisa saja bertempat dimana saja kan,” jelas Rafid.

Meski begitu, Rafid memastikan bahwa terhadap tersangka ini telah dilakukan langkah penjegalan oleh kejaksaan.

“Kita sudah melakukan penjegalan juga,” tegasnya.

Sebelumnya Kejati Gorontalo juga telah menetapkan empat tersangka lainnya termasuk mantan kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, Masran Rauf. Seperti diketahui, bahwa pada tahun 2022 Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo mendapatkan anggaran sebesar Rp.5 miliar rupiah yang bersumber dari APBD Perubahan untuk pengadaan Command Center Video Wall, namun dalam pelaksanaan kegiatannya tersebut terdapat penyimpangan.

Dari penyidikan yang dilakukan, jaksa mengungkap penyimpanan yang dilakukan para tersangka, dari Penganggaran pengadaan Command Center Video Wall yang tidak sesuai dengan ketentuan, Pengkondisian Harga Perkiraan Sementara (HPS) oleh PPK dan penyedia barang, Perbedaan speksifikasi salah satu item barang yang diterima oleh Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo dengan dokumen kontrak yaitu perangkat video tron dimana seharusnya sesuai dokumen kontrak adalah perangkat video wall, dan adanya kemahalan harga (mark up) pada item barang yang terdapat dalam dokumen kontrak.

Dari kasus ini, setidaknya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar.

Perkembangan kasus korupsi yang menyita perhatian publik ini terus dinantikan, semata-mata demi tegaknya hukum. Masyarakat senantiasa berharap proses berjalan transparan, adil, dan setiap pihak yang terlibat segera dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Yayan