Dulohupa.id – Tragedi Drag Race di Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, pada Minggu lalu (09/08/2026) masih menyisahkan bayang-bayang.
Bagi penulis, ini sekedar refleksi traumatis. Tak ada yang disalahkan, atau bahkan perlu dihakimi, pasalnya, hampir di semua itu berkaitan tanpa disadari.
Tragedi drag race Kotamobagu bagai salah satu bom waktu pada ajang ini dengan tanda kutip. Kelurahan Upai sebatas tempat meledaknya, mungkin Kotamobagu saat itu (waktu kejadian) sedang sial, karena didatangi oleh Dewa Moros (dalam mitologi Yunani).
Jika demikian, maka hal yang persis bisa saja terjadi ditempat manapun (kita batasi khusus di Indonesia), bukankah begitu?. Publik sedang menatap dan merekonstruksi kejadian Drag Race Kotamobagu itu, saat ini. Kotamobagu hanya sebagai korban, namun bom waktu itu sudah terpasang hampir disemua tempat (lokasi yang sering diadakan ajang drag race), sisa menunggu momentum untuk menjadi alasan meledaknya, mungkin.
Alasan meledaknya bom waktu itu cukup bervariasi, karena kelalaian penyelenggara (mungkin), karena kerusakan komponen akibat tekanan ekstrim (mungkin), karena kegagalan sistem pengereman (mungkin), karena masalah ban (mungkin), karena permukaan trak yang licin (mungkin), karena suhu lintasan yang tidak ideal (mungkin), karena sistem pengaman kurang memadai (mungkin), karena kehilangan kendali kemudi (mungkin), karena waktu reaksi yang buruk (mungkin), karena kurangnya kepatuhan protokol keselamatan (mungkin), karena efek angin samping (mungkin), karena gaya angkat (mungkin), dan kemungkinan-kemungkinan yang lainnya, jika ditelusuri penyebabnya.
Semua kemungkinan selalu diupayakan untuk ditutupi, karena tak ada yang mau dan ingin malapetaka itu menghampiri. Semuanya ingin terlaksana dengan sukses, aman, lancar dan penuh memori untuk dikenang nanti. Namun satu, jika Dewa Moros (malapetaka) datang, semua itu menjadi asumsi penyebab terjadinya tragedi itu.
Mari kita perlahan mengulasnya. Tapi sekali lagi, ini hanya sebatas pandangan penulis, tak berlebih.
Faktanya, 17 orang menjadi korban dalam tragedi ini, dengan rincian 8 orang meninggal dunia, 8 orang mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan, serta 1 orang mengalami luka ringan dan menjalani rawat jalan.
Kenyataannya, bukan hanya 17 orang yang menjadi korban. Tapi, ada joki yang mengemudikan mobil itu, pembalap lain di ajang itu, penyelenggara ajang drag race, penonton ditempat itu, serta masyarakat umumnya yang sekitar 290 juta lebih jiwa di Indonesia, ini bisa menjadi korban. Mengapa?, karena tadi, jika Dewa Moros tiba, malapetaka itu hadir menyelimuti, dan akan menyisahkan siapa yang akan menjadi kambing hitam pada tragedi itu.
Saat ini, tragedi Kotamobagu menjadi angsa hitam pada ajang drag race. Kedepan, siapa lagi yang akan menjadi kambing hitam, dan daerah mana lagi yang menjadi angsa hitam, siapa yang tahu, dan siap yang bisa memperkirakan Dewa Moros akan turun dimana.
Sejenak, istrahatlah sebentar untuk merenungi semua itu. Tapi, yang pasti kita akan selalu berharap dan berdoa hal serupa tak terulang, baik dilingkunganmu, atau dimana saja.
Mari kita kembali lagi dalam tajuk ini. Sudahkah kita merefleksi walau sedikit dari tragedi drag race Kotamobagu ini kawan?. Bagi penulis, semua bisa menjadi korban. Namun bukan berarti tak ada yang bertanggung jawab secara hukum, pihak yang lalai tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akar masalahnya bukan “malapetaka”, melainkan sistem yang diabaikan bersama: standar keselamatan yang dilonggarkan, perizinan yang dipandang sebelah mata, dan risiko yang dianggap remeh. Tak ada yang boleh merasa bersalah sendirian, tapi kita semua harus berbenah agar tragedi serupa tidak terulang.
Sekarang pertanyaannya, apakah ajang drag race dimanapun itu tak perlu lagi digelar?, atau apakah standar pelaksanaan lomba harus perlu diseriusi?, atau apakah ajang drag race cukup ditonton live lewat media sosial atau televisi?, atau ada opsi lain?, atau?, apakah?, gimana yaa?.
Tapi bagi penulis, meminimalisir resiko dalam ajang drag race tentu harus dilakukan.
Sekarang, penulis mengajak kita kembali pada topik judul dari tulisan ini, “Saat Jalanan Umum Jadi Standar Kewajaran, Alarm Tragedi Drag Race Kotamobagu”. Kenapa jalanan umum, kenapa standar kewajaran, kenapa alarm, dan kenapa tragedi. Jalan umum diperuntukkan bagi lalu lintas harian masyarakat, bukan ajang balap. Jika penggunaan yang keliru ini dianggap wajar dan lumrah, itu sudah menjadi alarm: malapetaka tinggal menunggu waktu. Itulah inti tragedi Kotamobagu, ketika fasilitas umum dijadikan sirkuit, dan kebiasaan dijadikan standar. Maka, jika penulis coba membangun narasi itu, dimana saat jalan umum dijadikan tempat balap dan hal itu dianggap wajar, di situlah alarm bahaya berbunyi. Jalan raya dibangun untuk mobilitas harian, bukan lintasan pacu. Ketika penyimpangan fungsi menjadi kebiasaan, tragedi tinggal menunggu waktu.
Tragedi Kotamobagu bukan semata “kebetulan” atau “malang”. Bukan pula berarti tak ada pihak yang bersalah secara hukum, kelalaian yang menimbulkan korban tetap harus dipertanggungjawabkan. Namun akar masalahnya lebih luas: standar keselamatan yang diabaikan bersama, risiko yang diremehkan, dan kebiasaan yang menggantikan aturan. Semua bisa berperan mencegahnya dan semua berperan jika kita mengabaikannya bersama.
Cukup fatal bukan. Sehingga, dengan dalih atau alasan apapun itu, keselamatan manusia tak bisa ditawar. Meminimalisir resiko itu perlu, karena keselamatan adalah hak semua orang.
Bagi penulis, semua ada tempat dan waktunya, maka tempatkanlah pada tempatnya dan lakukanlah pada waktunya.
Fasilitas umum memang diperuntukkan untuk aktifitas masyarakat umum, jangan lagi ditawar. Karena tadi, meminimalisir risiko itu penting. Jika tidak, akan ada konsekuensi serta bisa saja ada yang tengah dipertaruhkan dari risiko yang diambil.
Memang, penggunaan fasilitas umum dalam hal ini jalan yang digunakan diluar fungsinya telah diatur di regulasi kita. Dimana pada Pasal 129 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tanggung jawab pengguna jalan di luar fungsi jalan. Namun, pengguna jalan untuk kegiatan tersebut bertanggung jawab atas seluruh akibat yang ditimbulkan.
Dilansir dari beberapa sumber, ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 kemudian didukung oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Regulasi ini menjadi salah satu acuan dalam pengaturan penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas. Ketentuannya mencakup pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu serta penggunaan jalan untuk kegiatan selain lalu lintas.
Peraturan tersebut tercatat sebagai Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 280. Dalam konteks penyelenggaraan balap di jalan umum, aspek perizinan tidak dapat dipisahkan dari pengaturan lalu lintas dan keselamatan selama kegiatan berlangsung.
Penyelenggara perlu memastikan pengalihan arus, penggunaan ruas jalan, serta pengamanan lokasi telah dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penting, Standar Keselamatan Lintasan juga menjadi Perhatian. Selain ketentuan mengenai penggunaan jalan, penyelenggara kejuaraan otomotif harus memperhatikan regulasi olahraga otomotif yang berlaku di lingkungan Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebagai induk organisasi olahraga otomotif di Indonesia. Untuk kegiatan yang menggunakan sirkuit jalan raya atau sirkuit nonpermanen, aspek keselamatan lintasan atau track safety menjadi bagian penting dalam persiapan penyelenggaraan.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah keberadaan zona aman atau run-off area. Area tersebut berfungsi memberikan jarak antara lintasan kendaraan dan posisi penonton sehingga risiko kendaraan langsung memasuki area penonton dapat diminimalkan ketika terjadi kecelakaan.
Pembatas fisik juga menjadi bagian penting. Penyelenggara perlu menyiapkan sistem pengaman yang sesuai dengan karakter lintasan, termasuk penggunaan concrete barrier, pagar besi, atau tire wall yang dirancang untuk membantu menahan kendaraan ketika kehilangan kendali.
Penempatan penonton menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keselamatan. Area yang berada terlalu dekat dengan lintasan dapat meningkatkan risiko apabila kendaraan keluar jalur, sehingga desain lintasan dan posisi penonton harus diperhitungkan sejak tahap perencanaan.
Apabila sebuah kegiatan balap menimbulkan korban akibat dugaan kelalaian, aspek pidana dapat menjadi bagian dari proses hukum. Namun, ketentuan yang digunakan harus mengacu pada hukum pidana yang berlaku saat peristiwa terjadi.
Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku sebagai KUHP nasional. Oleh karena itu, untuk peristiwa pada 2026, rujukan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP lama. Ketentuan mengenai tindak pidana yang mengakibatkan mati atau luka karena kealpaan kini terdapat dalam Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 474 ayat (1) mengatur mengenai kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi selama waktu tertentu. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.
Sementara itu, Pasal 474 ayat (2) mengatur kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III.
Adapun Pasal 474 ayat (3) mengatur perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti penyelenggara sebuah acara otomatis dapat dipidana ketika terjadi kecelakaan. Penentuan ada atau tidaknya unsur kealpaan, pihak yang bertanggung jawab, hubungan antara tindakan atau kelalaian dengan akibat yang terjadi, serta unsur pidananya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Namun juga perlu diingat, bahwa perizinan bukan satu-satunya ukuran keamanan balap. Penyelenggaraan balap di jalan umum pada dasarnya memiliki mekanisme hukum yang memungkinkan jalan digunakan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas. Namun, keberadaan izin tidak dapat dipandang sebagai satu-satunya ukuran sebuah ajang telah memenuhi seluruh aspek keselamatan.
Pengaturan lalu lintas, jalur alternatif, pengamanan lintasan, pembatas fisik, zona aman, penempatan penonton, kesiapan petugas, serta standar teknis olahraga otomotif harus menjadi bagian dari persiapan acara.
Edaran Resmi IMI:
Sementara, berdasarkan Peraturan Nasional Olahraga Kendaraan Bermotor (PNOKB) serta panduan resmi Ikatan Motor Indonesia (IMI) untuk sirkuit non-permanen (jalan raya), penyelenggaraan ajang drag race (mobil) maupun drag bike (motor) wajib memenuhi standarisasi teknis dan keselamatan yang ketat. Sejumlah poin-poin perlu utama standarisasi IMI untuk balap trek lurus di jalan raya:
Spesifikasi Geometris Lintasan
Panjang Lintasan Pacu: Jarak standar dari garis start hingga finish adalah 201 meter atau 402 meter tergantung kategori kelas yang dilombakan.
Zona Pengereman (Braking Zone): Wajib memiliki panjang minimal yang sama dengan panjang lintasan pacu (misalnya minimum 201 meter untuk trek pacu 201 meter) guna memastikan kendaraan dapat berhenti dengan aman.
Lebar Lintasan: Minimal 4 meter per jalur (lane), sehingga total lebar jalan yang digunakan minimal 8 meter untuk dua kendaraan yang bertanding secara berdampingan.
Area Persiapan (Line Up): Di belakang garis start, wajib disediakan area steril untuk persiapan kendaraan dengan panjang minimal 10 meter.
Standar Keselamatan dan Pembatas
PenontonAspek keselamatan di sirkuit non-permanen jalan raya sangat ditekankan oleh IMI untuk menghindari kecelakaan fatal.
Pagar Pembatas Tertutup: Seluruh lintasan pacu hingga area pengereman yang berbatasan langsung dengan penonton wajib dipasang pagar pembatas yang kokoh dan tertutup rapat.
Jarak Aman Penonton: Pagar pembatas penonton harus ditempatkan minimal 1,5 meter dari tepi jalur lintasan.
Zona Berbahaya (Danger Zone): Area tertentu seperti di ujung lintasan pengereman atau langsung di belakang garis start harus steril dari penonton
Regulasi Legalitas dan Perizinan
Izin Wilayah & Kepolisian: Penyelenggara wajib mengantongi rekomendasi resmi dari IMI setempat, izin keramaian dari Kepolisian, serta izin penggunaan jalan dari dinas terkait.
Peraturan Pelengkap Perlombaan (PPP): Karena diadakan di jalan raya, penyelenggara harus menyusun PPP khusus yang mengatur manajemen lalu lintas sekitar, pengalihan arus, dan rekayasa jalan selama acara berlangsung. Inspeksi Kelayakan Lintasan (Scrutineering Sirkuit): Perwakilan juri teknis IMI akan melakukan pengecekan kelaikan sirkuit secara berkala sebelum hari H untuk memastikan aspal jalan raya rata, bersih dari kerikil/tumpahan oli, dan lavak digunakan balap.
Persyaratan Peserta
Kartu Izin Start (KIS): Setiap pembalap yang berlaga wajib memiliki KIS yang diterbitkan resmi oleh IMI sesuai dengan kategori kendaraan.
Perangkat Keselamatan (Safety Gear): Pembalap wajib menggunakan perlengkapan standar yang lolos pemeriksaan teknis, seperti helm full face berstandar SNI/FIA, wearpack (baju balap), sarung tangan, dan sepatu balap.
Perlu diketahui juga, saat ini Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (IMI) telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan Drag Race yang menggunakan lintasan non-permanen, seperti jalan raya, jalan umum, maupun area kompleks perumahan.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Resmi PP IMI Nomor 506/IMI/A/VIII/2026 tentang Pemberitahuan dan Penegasan Tanggung Jawab Rekomendasi Kegiatan Olahraga dan berlaku mulai Sabtu (15/08/2026) hingga batas waktu dan ketentuan lebih lanjut yang akan disampaikan IMI.
Hal ini dilakukan berkaitan dengan upaya memperketat standar penyelenggaraan dan keselamatan dalam olahraga otomotif. IMI menegaskan bahwa penataan tersebut dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi, kualitas penyelenggaraan, serta keselamatan pembalap, penonton, dan masyarakat umum.
Sebagai penutup, “Keselamatan tak bisa ditawar. Semua ada tempat dan waktunya, maka tempatkanlah pada tempatnya, lakukanlah pada waktunya. Semoga tragedi Kotamobagu menjadi alarm terakhir, bukan angsa hitam berikutnya.”











