Dulohupa.id – Eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou (HP) kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kepada Perumda Tirta Bolango (PDAM) tahun anggaran 2018–2020.
Penetapan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1806/P.5/Fd.2/08/2026, tertanggal 19 Agustus 2026. Dana penyertaan modal itu sendiri diperuntukkan bagi program hibah Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo membenarkan penetapan tersebut pada Jumat (21/08/2026).
“Iya, untuk yang HP yang pasti kemarin memang kita sudah melakukan atau pelaksanaan penetapan tersangka di Lapas Boalemo,” ujar Rafid kepada awak media.
“Dan itu kaitannya dengan perkara sebelumnya yang memang berdasarkan fakta yang ada kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Menurut Rafid, dalam penetapan tersangka itu, Kejati Gorontalo baru menetapkan satu orang tersangka lagi dalam kasus tersebut.
“Yang ditetapkan tersangka hanya satu saja,” ucapnya.
Lebih lanjut kata Rafid, saat ini penyidik kejaksaan tengah menyiapkan berkas-berkas kasus dan akan segera mengundang sejumlah saksi, termasuk HP.
“Kita dalam proses pemberkasaan. Ini sementara kita lakukan pemberkasaan kembali, kita mengundang saksi-saksi kemudian tersangka itu sendiri,” ungkap Rafid.
Kasus ini juga yang sebelumnya telah menyeret nama Eks Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya. Usut punya usut, diduga adanya aliran dana yang dinilai memperkaya Eks Bupati Bone Bolango itu.
“Yang pasti dia ada menerima sejumlah dana dari kegiatan yang dilaksanakan pada saat itu, PDAM yaa,” tegasnya.
Dihimpun dari berbagai sumber, berdasarkan data penyidikan bahwa Eks Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya dinyatakan memperkaya diri sedikitnya Rp7,5 miliar. Sementara untuk Eks Bupati Bone Bolango, HP disebut memperkaya diri sedikitnya Rp580 juta. Total keseluruhan dari kasus ini setidaknya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24,3 miliar.
Vonis Yusar Laya inkrah dalam kasus tersebut, Kejati Gorontalo kembali mendalami keterlibatan HP terkait dugaan korupsi program SR-MBR Perumda Tirta Bulango. Setelah ditetapkan, HP kembali berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penyertaan modal tersebut. Sebelumnya juga, HP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2011-2012 dengan kerugian negara mencapai Rp1,757 miliar.
Sebelumnya, Hamim Pou juga pernah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2011–2012. Dalam perkara itu, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp1,757 miliar, namun Pengadilan Tipikor Gorontalo menjatuhkan putusan bebas terhadap Hamim pada Juli 2025.
Kini, dengan status tersangka yang kembali disematkan penyidik Kejati Gorontalo, perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Pemkab Bone Bolango dan Perumda Tirta Bolango kembali memasuki babak baru.
Reporter: Yayan











