Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Fikram Salilama Ditahan Kejati atas Dugaan Korupsi KONI

×

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Fikram Salilama Ditahan Kejati atas Dugaan Korupsi KONI

Sebarkan artikel ini
Korupsi KONI Gorontalo
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama sekaligus Ketua KONI Provinsi Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2024. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Gorontalo terhadap anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama. Fikram juga diketahui menjabat sebagai ketua KONI Gorontalo.

Dalam pantauan awak media di kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Fikram bersama tiga tersangka lainnya keluar dari ruangan pemeriksaan menuju mobil tahanan, Jumat (21/8/2026). Ketiga tersangka lainnya yakni Abdullah Pala menjabat Sekretaris KONI Gorontalo, Mohamad Amir Hamzah selaku pelaksana pengadaan dari CV Niyamal, serta Mohamad Arif Mohi selaku penyedia dari CV. Rahmah.

Fikram diduga terlibat dalam kasus korupsi KONI untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional PON Aceh-Sumut 2024. Perkara tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan dana hibah yang diperuntukkan bagi kebutuhan kontingen Gorontalo dalam ajang olahraga nasional tersebut.

Sebelumnya Kejati Gorontalo tengah mendalami dugaan korupsi dana hibah KONI dengan total anggaran sekitar Rp25 miliar. Meski demikian, fokus penyidikan saat ini berada pada penggunaan anggaran sekitar Rp16 Miliar yang digunakan untuk pelaksanaan PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara.

Berdasarkan rilis Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Fikram Salilama merugikan negara sebanyak Rp885.740.000 Kemudian Abdullah Pala sebesar Rp475.125.000 Mohammad Amir Hamzah sebesar Rp704.434.725, serta Mohamad Arif Mohi sebesar Rp254.120.000. Jadi total kerugian negara mencapai Rp2.322.919.275

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo mengungkapkan bahwa keempatnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Jadi terhadap empat tersangka, itu tadi kita sudah lakukan penahanan selama 20 hari di lapas pemasyarakatan Gorontalo,” ujar Rafid Muhith kepada awak media.

Menurut Rafid, perkara ini terjadi sekitar bulan Januari hingga Desember 2024 lalu.

“KONI Gorontalo itu menerima dana hibah dari pemerintah Provinsi Gorontalo kurang lebih sekitar 25 miliar,” ucapnya.

“Ini terbagi menjadi dua pelaksanaan kegiatan, yakni kegiatan untuk pelaksanaan persiapan, pelaksanaan dan pascakegiatan PON di Aceh-Sumut,” lanjut Rafid.

Dari kasus ini, menurut penyidik kejaksaan setidaknya telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,32 miliar.

“Pasal yang dipersangkakan otomatis itu kita menggunakan KUHP yang baru yaitu Pasal 603, 604 KUHP terbaru,” pungkasnya.

Reporter: Yayan