Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

Korupsi KONI, Kejati Gorontalo Duga Fikram Salilama Terima Aliran Dana Rp885 Juta

×

Korupsi KONI, Kejati Gorontalo Duga Fikram Salilama Terima Aliran Dana Rp885 Juta

Sebarkan artikel ini
Gorontalo Korupsi KONI
Fikram Salilama (pakai topi) menjabat Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, sekaligus Ketua KONI Provinsi Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2024. Foto/Dulohupa

Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menetapkan empat tersangka korupsi dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Gorontalo yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo.

Dari total dana hibah yang mencapai sekitar Rp25 miliar, penyidik menduga terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.322.919.275.

Perkara ini turut menyeret Fikram Salilama yang menjabat anggota DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus Ketua KONI Provinsi Gorontalo. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga terdapat aliran dana sebesar Rp885.740.000 kepada Fikram.

Selain Fikram, Kejati Gorontalo menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial Abdullah Pala, selaku Sekretaris Umum KONI, Mohamad Amir Hamzah selaku pelaksana pengadaan dari CV Niyamal, serta Mohamad Arif Mohi selaku penyedia dari CV. Rahmah.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dugaan aliran dana kepada empat tersangka tersebut dirinci sebagai berikut:

1. Fikram Salilama selaku Ketua KONI: Rp885.740.000

2. Abdulah Pala selaku Sekretaris Umum KONI: Rp474.125.000

3. Mohamad Amir Hamzah dari CV Niyamal: Rp704.434.375

4. Mohamad Arif Mohi dari CV Rahmah: Rp254.120.000

Jika ditotal, dugaan aliran dana tersebut mencapai Rp2.318.419.375, sementara total kerugian keuangan negara yang dihitung penyidik mencapai Rp2.322.919.275.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, mengatakan dana hibah dari Pemprov Gorontalo tersebut pada dasarnya diperuntukkan mendukung berbagai kebutuhan olahraga, termasuk persiapan menghadapi PON Aceh-Sumut.

“KONI Gorontalo itu menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Gorontalo kurang lebih sekitar Rp25 miliar,” kata Rafid kepada awak media, Jumat (21/8/2026).

Menurut Rafid, dari keseluruhan dana hibah tersebut, sekitar Rp16,6 miliar digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk pengadaan barang dan jasa. Penggunaan anggaran itu berkaitan dengan tahapan persiapan, pelaksanaan, hingga kegiatan setelah PON Aceh-Sumut.

Namun, penyidik menemukan dugaan adanya sejumlah proses pengadaan yang tidak mengikuti ketentuan internal KONI.

Selain itu, dana yang diperuntukkan bagi cabang olahraga (cabor) juga diduga tidak seluruhnya diterima sebagaimana mestinya.

“Sebagian dari kegiatan digunakan untuk bantuan kepada cabang-cabang olahraga, yang mana cabang olahraga ini tidak menerima secara utuh dari bantuan yang diberikan untuk para atlet,” ujar Rafid.

Padahal, dana hibah tersebut ditujukan untuk menunjang berbagai kebutuhan atlet dan kegiatan olahraga. Anggaran antara lain digunakan untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan, konsumsi, extra fooding, akomodasi, serta pelaksanaan try out sebagai bagian dari persiapan menghadapi PON.

Keempat tersangka kini telah ditahan di Lapas Gorontalo selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan dan pengembangan perkara.

Mereka dijerat menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda sesuai kategori yang diatur dalam KUHP.

Kejati Gorontalo masih melanjutkan proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan serta aliran dana hibah KONI Provinsi Gorontalo.

Reporter: Yayan