Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALO

Tersangka Korupsi Dana KONI Gorontalo Pertanyakan Bendahara Tak Dieksekusi Kejati

×

Tersangka Korupsi Dana KONI Gorontalo Pertanyakan Bendahara Tak Dieksekusi Kejati

Sebarkan artikel ini
Korupsi Gorontalo
Abdullah Pala, Sekretaris Umum KONI Gorontalo saat digiring ke mobil tahanan Kejati Gorontalo. Foto/Dulohupa

Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo tahun 2024.

Keempat tersangka ditetapkan penyidik Kejati Gorontalo pada Jumat (31/8/2026). Mereka masing-masing berinisial Fikram Salilama selaku Ketua KONI Provinsi Gorontalo, Abdullah Palla yang menjabat Sekretaris Umum (Sekum) KONI Provinsi Gorontalo, serta Moh Amir Hamzah dan Moh Arif Mohi yang masing-masing berasal dari CV NIYAMAL dan CV RAHMAH.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Gorontalo untuk kepentingan proses penyidikan. Namun, saat hendak dibawa menggunakan mobil tahanan, Abdullah mempertanyakan mengapa bendahara KONI tidak turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Menurut AP, bendahara memiliki peran dalam proses penerimaan dan pengumpulan uang.

“Yang kami kecewakan adalah bendahara ini tidak dieksekusi, padahal dia yang kumpul-kumpul uang, dia yang menerima uang,” ujar Abdullah.

Ia juga menyebut terdapat hubungan keluarga antara bendahara dengan salah satu pihak yang berada di lokasi penahanan. Ia menduga bendahara sengaja tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah.

Rafid menjelaskan, sepanjang Januari hingga Desember 2024, KONI Provinsi Gorontalo menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan nilai sekitar Rp25 miliar.
Dari total dana tersebut, sekitar Rp16,6 miliar digunakan untuk kebutuhan persiapan, pelaksanaan hingga kegiatan pasca-Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut 2024.

Dalam proses penggunaannya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Di antaranya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai ketentuan internal serta adanya pemotongan dana bantuan untuk sejumlah cabang olahraga.

Kondisi tersebut disebut berdampak pada tidak diterimanya hak atlet secara utuh.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2.322.919.275.

“Dari hasil perhitungan, terdapat nilai kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.322.919.275,” kata Rafid.

Keempat tersangka dijerat menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terbaru tentang tindak pidana korupsi.

Reporter: Yayan