Dulohupa.id – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Gorontalo tahun 2024 masih terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo membuka peluang munculnya tersangka baru apabila dalam proses persidangan nantinya ditemukan fakta atau alat bukti tambahan.
Saat ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing Ketua KONI Gorontalo berinisial Fikram Salilama, Sekretaris Umum KONI berinisial Abdullah Palla, serta Moh Amir Hamzah dan Moh Arif Mohi yang masing-masing berasal dari CV NIYAMAL dan CV RAHMAH.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, mengatakan pihaknya masih mencermati perkembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya informasi baru yang muncul di persidangan.
“Untuk sementara kita belum ada pengembangan ke sana (tersangka baru), tetapi kita akan lihat lagi apakah nanti dari fakta persidangan ada keterangan-keterangan atau alat bukti yang bisa kita gunakan untuk penetapan tersangka tambahan,” kata Rafid.
Terkait posisi bendahara KONI yang hingga kini belum ditahan, Rafid menjelaskan bahwa secara struktural bendahara memang memiliki keterlibatan dalam proses pengeluaran anggaran.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, pihaknya belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum secara langsung yang dilakukan bendahara dalam pelaksanaan kegiatan.
“Berdasarkan fakta yang kita temukan saat ini, belum ada bukti perbuatan melawan hukum secara langsung yang dilakukan oleh bendahara,” jelasnya.
Meski demikian, penyidik memastikan proses pendalaman terhadap perkara tersebut masih berjalan. Setiap fakta yang muncul selama persidangan nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan ada atau tidaknya pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Ada Perkara Lain yang Dipisahkan
Selain perkara utama yang saat ini menjerat empat tersangka, Kejati Gorontalo juga mengonfirmasi adanya penanganan perkara secara terpisah atau split yang berkaitan dengan dugaan penggunaan anggaran KONI lainnya.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI dengan nilai mencapai Rp25 miliar. Dalam perkara ini, penyidik menyebut kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp2,32 miliar.
Para tersangka dalam perkara yang telah ditangani tersebut disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Kejati Gorontalo menegaskan penyidikan tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditahan. Perkembangan perkara, termasuk fakta yang terungkap di persidangan, masih memungkinkan adanya langkah hukum lanjutan apabila ditemukan bukti yang cukup.
Reporter: Yayan











