Kotamobagu, Dulohupa.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kedisiplinan dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dibuktikan dengan penerbitan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor: 224/W-KK/X/2025 tentang Penetapan Jam Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., pada 15 Oktober 2025 tersebut, seluruh ASN diwajibkan untuk mematuhi waktu kerja dan melaksanakan absensi kehadiran sebanyak empat kali dalam satu hari kerja.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan kedisiplinan ASN, memperkuat etos kerja, serta memastikan pelayanan publik berjalan lebih efektif dan tepat waktu,” kata Wali Kota.
Surat edaran tersebut juga mengatur secara rinci jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, yakni:
Hari kerja: Senin sampai Jumat (5 hari kerja dalam seminggu).
1. Jam kerja Senin–Kamis: Pukul 07.30 – 16.30 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WITA.
2. Jam kerja Jumat: Pukul 07.30 – 11.00 WITA.
Sementara itu, sistem finger print diberlakukan sebanyak empat kali setiap hari kerja, yaitu:
1. Pagi hari pukul 07.30 WITA
2. Menjelang istirahat pukul 11.30 WITA
3. Setelah istirahat pukul 13.30 WITA
4. Sore hari pukul 16.30 WITA
Dalam pelaksanaannya, Kasubag Kepegawaian atau Pengelola Kepegawaian di masing-masing OPD diwajibkan untuk mendokumentasikan kehadiran ASN melalui aplikasi SIKKAP, baik sebelum maupun sesudah waktu istirahat.
Lebih lanjut, bagi tenaga fungsional tertentu seperti tenaga kesehatan dan guru, jam kerja dapat disesuaikan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Kotamobagu berharap seluruh ASN dapat menunjukkan kedisiplinan yang tinggi dan terus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Reporter: Dayat











