Kotamobagu, Dulohupa.id – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado, Marulye T.S.T. Simbolon, S.H., M.H., melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak. Kegiatan ini berlangsung di Taman Kesatuan Bangsa (TKB) Manado, Rabu (19/11/2025).
Kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen Pemkot Kotamobagu dan Bapas Manado dalam menyediakan wadah pembinaan yang lebih terarah bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga pelaksanaan pidana sosial dapat dilakukan secara terukur, aman, dan mendidik.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E., menjelaskan bahwa PKS ini merupakan pedoman teknis bagi kedua instansi dalam pengelolaan pembimbingan kemasyarakatan.
“Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak,” ujar Atmawijaya.
Ia juga menuturkan bahwa kerja sama tersebut memiliki tujuan strategis bagi peningkatan layanan pembinaan.
“Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan, meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan, dan meningkatkan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan,” tambahnya.
Penandatanganan PKS ini menjadi bagian dari peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara, sejumlah wali kota di Sulut, serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sulawesi Utara.
Melalui kerja sama ini, Pemkot Kotamobagu berharap dapat menghadirkan pendekatan pembinaan yang lebih humanis, sekaligus memperluas keterlibatan masyarakat dalam mendukung pemulihan sosial bagi anak yang menjalani pidana kerja sosial.
Reporter: Dayat











