Dulohupa.id – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, kini tidak menjadikan skripsi sebagai satu-satunya syarat lulus buat seorang mahasiswa. Mahasiswa diperkenankan memilih tugas akhir yang ia akan selesaikan dalam menempuh kuliahnya.
Peluncuran Program Merdeka Belajar Episode ke-26, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa mahasiswa D4 dan S1 tidak lagi diwajibkan mengerjakan skripsi. Mahasiswa diperbolehkan untuk membuat tugas akhir berupa prototipe atau bentuk lainnya yang serupa.
“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi,” papar Nadiem.
Selanjutnya, ketentuan mengenai pengganti skripsi akan ditetapkan oleh perguruan tinggi terkait. Olehnya itu, mahasiswa diwajibkan untuk mengikuti aturan yang akan diberlakukan oleh perguruan tinggi masing-masing.
Melansir dari laman Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek, tugas akhir penganti skripsi berikut alternatifnya.
Proyek kolaboratif, yaitu mahasiswa akan bekerja dalam tim dari latar belakang multidisiplin untuk menyelesaikan proyek-proyek inovatif yang relevan dengan disiplin ilmu mereka. Proyek dapat mencakup penelitian, pengembangan produk, atau solusi untuk masalah sosial yang nyata.
Portofolio, yaitu mahasiswa dapat mengumpulkan setiap karyanya selama masa studi, seperti proyek-proyek, presentasi, esai, dan prestasi akademik lainnya, ke dalam portofolio. Standar minimal karya harus dikawal oleh dosen pembimbing. Hal ini digunakan untuk mencerminkan pencapaian dan perkembangan seorang mahasiswa selama studi.