Dulohupa.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum ASN Gorontalo Utara resmi ditahan di Mapolda Gorontalo usai ditetapkan tersangka.
Dalam keterangan, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro mengatakan bahwa penahanan terhadap AMR sejak Senin kemarin (24/11/2025).
“Sudah kita lakukan penahanan,” ujar Kombes Pol Desmont kepada awak media Selasa (25/11/2025).
Desmont mengatakantersangka AMR mendatangi Mapolda Gorontalo setelah mangkir dari 2 kali panggilan yang dilayangkan.
“Yang bersangkutan mendatangi Polda Gorontalo tanpa diundang, setelah 2 kali kita lakukan pemanggilan dengan alasan sakit tidak bisa hadir,” bebernya.
AMR dipemeriksa kurang lebih 3 jam dan selanjutnya dilakukan penahanan pada Senin kemarin dan saatt ini proses penyidikan masih terus berlanjut.
“Termasuk apabila nanti ada hal-hal bukti-bukti yang lain yang mungkin melibatkan orang-orang yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” tandasnya.
Barang bukti yang saat ini diamankan ada beberapa hal diantaranya sejumlah pakaian dan handphone.
Baca Juga: Pengakuan Korban Dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum ASN di Gorontalo
Reporter: Yayan











