Dulohupa.id – Masyarakat di Desa Gihang, Pontak dan Soligir, Kecamatan Kaidipang, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengeluhkan sikap pihak Perusahan Listrik Negara (PLN) Boroko diduga memutus paksa sambungan listrik pelanggan.
Pihak PLN Boroko sebelumnya melakukan pemutusan dan penggantian meteran pasca bayar ke prabayar kepada puluhan warga di 3 desa yang ada di Kecamatan Kaidipang, pada Rabu dan Kamis (06/04/2023).
“Iya meteran saya digunting petugas PLN. Katanya saya belum membayar tagihan pemakaian listrik bulan Maret, sehingganya dilakukan pemutusan,” ucap Abdullah Alkatiri saat ditemui media ini dirumahnya pada Kamis Malam (06/04/2023).
Dalan kondisi gelap gulita, Aba Im sapaan sehari-harinya mengungkapkan bahwa tindakan pemutusan itu, dirinya tidak marah karena sadar atas kelalaiannya. Namun hal yang membuatnya kecewa yakni pemaksaan untuk mengganti meteran pascabayar ke prabayar.
“Dorang bilang pas ba cabu meteran, kalo tetap mo suka pake ini meteran langsung pigi bayar tagihannya di kantor. Jadi saya pe anak mantu pigi bayar di kantor PLN boroko. Tapi pas drg mo datang pasang, dorang so bawah meteran prabayar. Inikan jelas-jelas batipu. Jadi saya menolak,” ujar Alkatiri yang merupakan warga Desa Pontak.
Sikap yang sama juga diungkapkan salah seorang warga Gihang Suleman Laupu, dirinya merasa tidak menerima dengan cara petugas PLN yang langsung memotong aliran listrik ke meteran miliknya, hanya karena penunggakan pembayaran yang baru 6 hari.
“Yang bulum bayar ini maret, masa baru tanggal 6 April kong so kase putus. Terus yang bikin saya marah juga, setelah saya bayar tagihannya, meteran saya yang pascabayar akan dicabut dan akan diganti dengan prabayar. Saya pun menolak,” tutur Laupu kepada media ini, Jumat (7/4/2023).