Dulohupa.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menyegel ratusan unit Septic Tank milik Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Pohuwato di 17 desa.
Informasi di lapangan, proyek pengadaan septic tank bagi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan nilai 8,7 Miliar itu terindikasi ada penyelewengan (Korupsi). Sehingga tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Gorontalo menyegelnya sebagai barang bukti.
Sementara, pekerjaan pemasangan septic tank itu nampak belum tuntas. Dibeberapa titik ditemukan septic tank masih berjejeran di halaman rumah warga, bahkan ada yang sudah dalam lubang tanah namun pipa instalasi pembuangan belum terpasang.
Mohamad Kasad, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo mengatakan, penyegelan yang dilakukan pihaknya guna mengamankan barang bukti karena proyek pembangunan septic tank bagi KSM di Pohuwato sebanyak 17 desa terindikasi ada penyelewengan.
“Dalam proyek itu setiap desa akan mendapat jatah proyek sebanyak 10 unit bahkan lebih”terangnya.
Kata dia juga, selain telah menyegel barang bukti septic tank. Pihaknya juga telah mengamankan dokumen penting yang digeledah di Kantor Dinas Perkim Pohuwato.
“Kami akan segera melakukan pengembangan terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kalau tersangka belum ada, kelanjutannya nanti kami infokan kembali”tutup Mohammad.
Reporter: Hendrik Gani