Scroll Untuk Lanjut Membaca
KPU GORONTALO UTARA

Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pilkada Gorontalo Utara

9
×

Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pilkada Gorontalo Utara

Sebarkan artikel ini
KPPS Pilkada
Dok: KPU Gorontalo Utara

Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara umumkan  Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk PILKADA Tahun 2024.

Dalam rangka pembentukan KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Anggota KPPS :

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; dan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan :

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

3. Tidak menjadi anggota Partai Politik;

4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

5. Sehat secara rohani;

6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

7. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

8. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

9. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

10. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

11. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan
berhitung; dan

12. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang

paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik*);

f. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk didalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup; dan
h. Pas Foto Berwarna 4×6, 1 (satu) lembar.
*) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik. Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada masing-masing Desa sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan tanggal
28 September 2024.
Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Gorontalo Utara
Alamat : Jl. Sanggar Tani Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
Redaksi