Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOPOHUWATO

Hak Jawab PT BJA Terkait Berita Ekspor Wood Pellet PT Biomasa Jaya Abadi di Gorontalo Diduga Ilegal

592
×

Hak Jawab PT BJA Terkait Berita Ekspor Wood Pellet PT Biomasa Jaya Abadi di Gorontalo Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ekspor Wood Pellet PT Biomasa Jaya Abadi.foto/Ist

Dulohupa.id – Pihak PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) menyampaikan hak jawab klarifikasi yang diterima melalui surat elektronik redaksi Dulohupa.id pada tanggal 13 September 2024. Terkait dengan judul berita Ekspor Wood Pellet PT Biomasa Jaya Abadi di Gorontalo Diduga Ilegal”.

Perkenankanlah kami, PT Biomasa Jaya Abadi (PT BJA), menyampaikan Hak Jawab terhadap pemberitaan Dulohupa.id yang berjudul “Ekspor Wood Pellet PT Biomasa Jaya Abadi di Gorontalo Diduga Ilegal” yang tayang pada tanggal 12 September 2024. Kami menilai, artikel tersebut cenderung menyesatkan serta tidak menerapkan kaidah jurnalistik. Karena itu, kami mengajukan hak jawab sebagai berikut:

  1. Sejak beroperasi pada 2022 hingga 14 Agustus 2024, PT BJA telah mengekspor wood pellet sebanyak 21 kali ke Jepang dan Korea Selatan dengan total volume ekspor mencapai 230.000 ton. Seluruh ekspor ini telah kami laporkan kepada seluruh instansi yang berwenang. Terbukti, pada 27 Agustus lalu, PT BJA menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtra) sebagai penghasil devisa ekspor terbesar di Gorontalo.
  2. Seluruh ekspor yang PT BJA lakukan telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mengantongi dokumen perizinan yang diperlukan, mulai dari dokumen verifikasi legalitas kayu (VLK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disetujui oleh Bea dan Cukai Gorontalo, dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat. PT BJA juga sudah memenuhi ketentuan di lembaga lain seperti Badan Karantina dan Kantor Imigrasi.
  3. Kapal MV Lakas sempat ditahan oleh Bakamla karena laporan dugaan barang yang dimuat ilegal. Berdasarkan pemeriksaan lanjutan oleh Bakamla, kapal MV Lakas bisa menunjukkan seluruh dokumen perizinan pengiriman barang secara lengkap dan legal sehingga diizinkan untuk melanjutkan pelayaran.
  4. Transhipment yang dilakukan dalam ekspor wood pellet dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Transhipment dilakukan hanya sekitar 1 mil dari garis pantai, bukan di tengah lautan. Titik transhipment ditentukan bukan oleh perusahaan, melainkan oleh pihak berwenang, dalam hal ini KSOP. Proses transhipment juga diawasi oleh pihak berwenang sejak kapal datang, bongkar muat, dan kembali berlayar. Semua tahapan tersebut melalui prosedur dan perizinan yang ketat.
  5.   Isi berita secara insinuatif telah menuduh PT BJA melakukan praktik ekspor wood pellet dengan cara illegal, unreported, dan unregulated yang ditulis tanpa verifikasi dan pengujian informasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa PT BJA telah melakukan praktik yang melanggar ketentuan. Faktanya, PT BJA selama ini selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Berdasarkan uraian di atas, kami menilai berita Dulohupa.id tersebut telah melanggar kaidah jurnalistik dan merugikan PT BJA. Dengan demikian, maka kami meminta agar hak jawab yang kami uraikan ini segera diberitakan Dulohupa.id agar masyarakat mendapat informasi yang utuh dan akurat.

Demikianlah hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya.