Dulohupa.id – Aktivitas ekspor yang dilakukan oleh PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) di Provinsi Gorontalo diduga melanggar hukum alias ilegal.
Hal itu terungkap dari hasil penelusuran Tim Koalisi Masyarakat Sipil yaitu, Forest Watch Indonesia (FWI), Indonesia Working Group on Forest Finance (IWGFF), Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Simpul Walhi Gorontalo, Pusat Kajian Ekologi dan Pusat Kajian Ekologi Pesisir Berbasis Kearifan Lokal (PKEPKL) dengan tagline #Save Gorontalo yang menyoroti praktik illegal, unreported, dan unregulated dari ekspor wood pellet Indonesia yang terjadi di Gorontalo.
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum mendorong bisnis Wood Pellet merusak sumber daya alam dan justru menjadi modus kerugian negara.
Selama Oktober 2023 hingga Agustus 2024, ada beberapa provinsi di Indonesia yang terlibat dalam ekspor Wood Pellet ke Korea dan Jepang, dengan total 102.265.313 kilogram senilai 13.417.324 USD. Provinsi-provinsi tersebut meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Gorontalo.
Di Gorontalo, ekspor Wood Pellet tercatat paling tinggi, mencapai USD 11,199 juta dengan bobot 82,27 juta kilogram. Di provinsi ini, hanya ada satu perusahaan eksportir, yaitu PT Biomassa Jaya Abadi, yang mengirimkan Wood Pellet jenis jambu-jambu dan nyatoh ke perusahaan importir Hanwa Co., Ltd. dengan tujuan Korea Selatan dan Jepang.
PT Biomasa Jaya Abadi telah mengantongi sertifikat VLK oleh PT Equality Indonesia. Perusahaan itu menguasai sekitar 80,4% dari total ekspor Wood Pellet Indonesia dalam periode Oktober 2023 sampai 20 Agustus 2024.