Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALO UTARAHEADLINEKPU GORONTALO UTARAPilkada

Warga Antusias Ikut PSU Pilkada Gorontalo Utara

×

Warga Antusias Ikut PSU Pilkada Gorontalo Utara

Sebarkan artikel ini
PSU Gorontalo
Ridwan Rahim, salah satu warga Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang antusias ikut PSU Pilkada Gorontalo Utara. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan wakil Bupati Gorontalo Utara mulai dilaksanakan hari ini, Sabtu (19/4/2025).

Dari pantauan di lokasi warga antusias mendatangi setiap tempat pemungutan suara (TPS). Seperti yang terlihat di TPS 001, Desa Molingkapoto, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.

Pemilih rela antre berdiri di depan TPS untuk bisa menyalurkan hak pilihnya kembali, dengan berbekal KTP elektronik, serta surat C-6 PSU. Suasana berlangsung aman dan tertib dengan dikawal ketat oleh ratusan personel TNI dan Polri, serta diawasi langsung oleh Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih).

Ridwan Rahim, salah satu pemilih di TPS 001, Desa Molingkapoto mengaku sejak pagi sudah mendatangi TPS. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga lainnya yang masih antusias untuk memilih kepala daerah, meski PSU.

“Saya datang bersama keluarga untuk memilih kedua kalinya. Saya lihat antusias warga masih banyak. Meski PSU, kita harus tetap menjalankan hak pilih kita untuk menentukan siapa pemimpin kedepan,” ungkap Ridwan kepada awak media.

PSU Gorontalo
Warga antusias di depan TPS 001 di Desa Molingkapoto pada pelaksanaan PSU Pilkada Gorontalo Utara. Foto/Dulohupa

PSU merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari salah satu pasangan calon kepala daerah. Putusan ini mewajibkan KPU Gorontalo Utara untuk melaksanakan pemungutan ulang demi menjamin proses demokrasi yang jujur dan adil.

Sebelumnya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024.

Mereka mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilbup Gorontalo Utara. Pemohon mendalilkan Calon Bupati Nomor Urut 3 (tiga) berstatus terpidana atas nama Ridwan Yasin. Akibatnya Ridwan Yasin didiskualifikasi dan digantikan dengan calon bupati lainnya, Mohammad Siddik Nur.

Diketahui ada tiga pasangan yang bertarung pada PSU Pilkada Gorontalo Utara, masing-masing paslon nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdan Mapaliey, Paslon nomoir 2 Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf serta Paslon nomor 3 Mohamad Siddik Nur dan Muksin Badar.

Reporter: Enda