Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
GORONTALO UTARAHEADLINEPilkada

PSU Gorontalo Utara, 2 Calon Bupati Coblos di TPS yang Sama

×

PSU Gorontalo Utara, 2 Calon Bupati Coblos di TPS yang Sama

Sebarkan artikel ini
Gorontalo Utara PSU
Calon Bupati Gorontalo Utara nomor urut 1, Roni Imran dan calon bupati nomor urut 2 saat menggunakan hak pilih di TPS 001, Desa Molingkapoto. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan wakil bupati, Sabtu (19/4/2025).

Terpantau warga sebagai pemilih antusias mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing desa. Tak terkecuali para calon kandidat Pilkada.

Nampak dua calon bupati yakni Roni Imran nomor urut 1 dan Thariq Modanggu nomor 2 mencoblos di TPS yang sama.

Dari pantauan di lokasi, Thariq Modanggu didampingi istri pertama tiba di TPS 001, Desa Molingkapoto Kecamatan Kwandang. Kemudian disusul Roni Imran didampingi istri.

Saat diwawancarai awak media, Thariq berharap PSU bisa berjalan aman, tertib dan lancar. Thariq mengaku telah berjuang untuk memenui semua tahapan sebelum pelaksanaan PSU.

“Kami telah berikhtiar dan hari ini adalah momen puncak yang dinantikan masyarakat Gorontalo Utara dalam rangka melahirkan pimpinan baru,” ujar Thariq.

Thariq mengaku optimis menang memenangkan pada PSU Pilkada kali ini.

“Saya sebagai kontestan, target saya Insyaallah menang, optimis menang,” ujarnya.

Sementara Roni Imran mengatakan, PSU kali ini harus dilaksanakan dengan niat baik oleh semua penyelanggara, pihak terkait dan seluruh masyarakat.

“Sehingga dengan niat baik kita, tentunya mendapat pahala bagi kita semua, Insyaallah.

Roni berharap bisa memenangkan pada PSU Pilkada, seperti kemenangan yang didapatkannya pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 lalu. Namun hasil rekapitulasi suara saat itu dibatalkan atas instruksi Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa Pilkada Gorontalo Utara.

“Saya harap perolehannya sama dengan yang kemarin, dan Insyaallah (suara) bertambah. Karena pasangan Romantis telah mengangap PSU ini sebagai periode kedua. Pada periode pertama kami berhasil, dan semoga kedua kalinya perolehan suaranya bisa besar lagi,” ungkap Roni.

“Proses Pilkada kali ini sangat panjang dan cukup melelahkan, Insyaallah dengan ikhtiar kita bisa mendapatkan perolehan suara yang banyak,” pungkas Roni.

PSU merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari salah satu pasangan calon kepala daerah. Putusan ini mewajibkan KPU Gorontalo Utara untuk melaksanakan pemungutan ulang demi menjamin proses demokrasi yang jujur dan adil.

Sebelumnya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024.

Mereka mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilbup Gorontalo Utara. Pemohon mendalilkan Calon Bupati Nomor Urut 3 (tiga) berstatus terpidana atas nama Ridwan Yasin. Akibatnya Ridwan Yasin didiskualifikasi dan digantikan dengan calon bupati lainnya, Mohammad Siddik Nur.

Diketahui ada tiga pasangan yang bertarung pada PSU Pilkada Gorontalo Utara, masing-masing paslon nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdan Mapaliey, Paslon nomoir 2 Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf serta Paslon nomor 3 Mohamad Siddik Nur dan Muksin Badar.

Reporter: Enda