Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara mulai buka pendaftaran pemantau pemilihan Bupati dan wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 dalam pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahakamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran pemantau pemilihan disampaikan melalui pengumuman KPU Gorontalo Utara NOMOR : 58/PP.03.2-Pu/7505/2025 tentang pendaftaran pemantau pemilihan dalam negeri pemilihan bupati dan akil bupati Gorontalo Utara tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan.
Berikut syarat pendafatarannya:
a. Syarat Pemantau Pemilihan
1) Berbadan hukum;
2) Bersifat independen;
3) Mempunyai sumber dana yang jelas; dan
4) Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
b. Waktu Pendaftaran
1) Pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 mulai tanggal 08 Maret 2025 s/d 16 April 2025, Pukul 08.00 – 16.00 WIB, dengan menyerahkan kelengkapan administrasi berupa:
a. Formulir pendaftaran;
b. Surat keterangan terdaftar di pemerintah;
c. Profil organisasi lembaga pemantau pemilihan;
d. Nama dan jumlah anggota pemantau pemilihan;
e. Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024;
f. Rencana, tahapan dan jadwal kegiatan pemantauan pemilihan serta daerah yang ingin dipantau;
g. Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan;
h. Pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau pemilihan;
i. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan;
j. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan;
k. Surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan asing
l. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.
m. Penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau pemilihan serta penambahan daerah yang ingin dipantau sebagaimana dimaksud pada huruf (e) dilaporkan kepada KPU Kabupaten Gorontalo Utara.
2) Pemantau pemilihan mengisi formulir pendaftaran dengan mengambil langsung ke kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Jl. Sanggar Tani Desa Bulalo Kecamatan Kwandang atau mengunduh di website KPU Kabupaten Gorontalo Utara.
3) Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Gorontalo Utara email : teknishubmaskpugorut@gmail.com atau
narahubung Mohamad Fadly Fachruddin, S.IP (085298818777).
Untuk lebih jelasnya anda bisa unduh file pengumuman dengan cara scan qr barcode atau klik DISINI
Redaksi











