Dulohupa.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo terus melakukan pengembangan dalam kasus penembakan perwira AKBP Beni Mutahir.
Beberapa hari setelah kejadian naas itu, muncul fakta-fakta baru yang ditemukan oleh pihak Kepolisian. Karena, selain mengamankan pelaku RY alias Rocky, Polda Gorontalo juga menetapkan satu tersangka lain inisial RPY yang merupakan adik pelaku.
RPY diamankan Polda Gorontalo terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api rakitan ilegal yang digunakan kakaknya menghabisi nyawa korban. Sementara dari mana asal senjata tersebut, polisi masih mendalaminya.
“RPY, adik pelaku juga ditetapkan tersangka karena keterkaitannya dengan senjata api rakitan ilegal,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono dalam konferensi persRabu siang (23/3/2022).
Penyidik menjerat Rocky dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang menghilangkan nyawa orang lain dan undang undang darurat no 12 1951. Penahan pelaku juga masih menggunakan pidana kasus penyalahgunaan narkoba karena masih berstatus tahanan narkoba.
Sementara adik pelaku RPY dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 atas keterkaitan kepemilikan senjata api rakitan ilegal. Kini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan di ruang penyidik reserse umum polda gorontalo.
Sebelumnya, AKBP Beni Mutahir yang menjabat sebagai direktur tahanan dan barang bukti Polda Gorontalo ditembak di rumah pelaku menggunakan senjata rakitan pada senin dini hari hingga tewas ditempat.
Reporter: Sadam