Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPolda Gorontalo

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengrusakan Rumah Jawatan Kantor Pos Pasti Ada Tersangka

×

Polda Gorontalo Tegaskan Kasus Pengrusakan Rumah Jawatan Kantor Pos Pasti Ada Tersangka

Sebarkan artikel ini
Gorontalo Wali Kota
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Marupa Sagala saat diwawancarai awak media. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Marupa Sagala menegaskan bahwa pihak kepolisian pasti akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan rumah jawatan Kantor Pos diduga sebagai cagar budaya.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut, dan tim penyidik sudah mengantongi dua alat bukti.

“Saat ini kasus dugaan pengrusakan rumah jawatan Kantor Pos tersebut dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Saat ini sudah ada dua alat bukti yang ditemukan, namun penyidik terus mencari dan menambah alat bukti. Dan yang pasti, dari perkara ini akan ada tersangkanya,” tegas Kombes Pol Marupa Sagala.

Selain itu Marupa juga mengatakan, tidak mungkin sudah sejauh ini penyidik menangani perkara tersebut dan tidak akan ada tersangkanya.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik, jika semuanya sudah rampung pasti akan ditetapkan tersangkanya. Karena sudah sejauh ini perkara tersebut ditangani oleh pihak kepolisian, apalagi sudah ada dua alat bukti, maka pasti akan ada tersangkanya. Karena kalau memang tidak ada unsur pidananya, maka tidak ada cukup bukti dan sudah dari awal perkara ini tidak akan dilanjutkan,” jelasnya.

Kombes Marupa juga menjelaskan bahwa penggeledahan di Kantor Wali Kota yang dilakukan penyidik pada Senin, 19 Oktober 2026 kemarin merupakan upaya pihak kepolisian untuk mengumpulkan dan menambah alat bukti.

“Penggeledahan di kantor Wali Kota itu sebagai upaya penyidik melakukan penambahan alat bukti, itu dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan ahli, dari awal tim penyidik sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan,” ungkap KBP Marupa Sagala.

Diketahui bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo sudah dibongkar sejak 15 Juni 2026 dan dilaporkan di Polda Gorontalo pada 20 Juni 2026. Namun, urusan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan perusakan bangunan cagar budaya itu ternyata belum sampai di garis finis.

Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih mengusut perkara tersebut. Statusnya memang sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan sejak 5 Agustus 2026, tetapi hingga saat ini, polisi belum juga mengumumkan siapa yang bakal menjadi tersangka.

Redaksi