Scroll Untuk Lanjut Membaca
KOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Pimpin Demonstrasi di Polda Gorontalo, Adhan Dambea Jelaskan Dua Tuntutan Massa

×

Pimpin Demonstrasi di Polda Gorontalo, Adhan Dambea Jelaskan Dua Tuntutan Massa

Sebarkan artikel ini
Adhan Dambea
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Aksi demonstrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Gorontalo bersama elemen masyarakat di Mapolda Gorontalo pada Rabu (14/10/2026) sedikit diwarnai saling dorong. Aksi dengan tajuk menghentikan kriminalisasi terhadap walikota dalam penanganan kasus pembongkaran eks rumah dinas/jawatan yang diduga sebagai bangunan cagar budaya itu langsung di pimpin oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Dalam aksi itu, massa membawa dua tuntutan utama kepada pihak kepolisian ​yakni mendesak penghentian dugaan kriminalisasi terhadap Wali Kota Gorontalo dan menuntut untuk segera ​mengusut tuntas oknum anggota polisi yang diduga melakukan perusakan terhadap Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo, yang hingga kini dilaporkan belum ada penetapan tersangka.

Usai aksi, Adhan Dambea kepada awak media menjelaskan terkait duduk persoalan dari kasus yang nampak karut marut itu. Dugaan kriminalisasi tersebut dijelaskan bermula dari kasus 2025 silam.

“Jadi masalah ini, sehingga saya dapat panggilan karena ada kejadian. Jadi Satpol-pp itu menertibkan minuman keras di Dulomo Selatan. Kebetulan anak yang punya restoran ini anggota (polisi), sehingga terjadi perkelahian antara Satpol dan anggota,” ujar Adhan.

“Satpol diproses, saya tidak pernah membelah, bahkan sampai masuk penjara 4 bulan,” lanjutnya.

Kata Adhan, setelah proses hukuman itu dijalani, dirinya kemudian mempertanyakan tindaklanjut kasus yang dilaporkannya pada tahun 2025 soal pengrusakan Kantor Satpol-PP.

“Saya tanyakan ke Polda tembusan ke Mabes Polri, mempertanyakan proses yang tahun 2025 yang saya laporkan,” ungkapnya.

“Tapi tidak pernah diproses oleh Polda. Makanya saya bikin surat tembusan ke Mabes Polri. Dari situ mulainya, panggilan segala macam ini,” lanjutnya.

Drama panjang dimulai. Kasus tahun 2025 berkait dengan persoalan pembongkaran eks rumah dinas/jawatan yang diduga sebagai bangunan cagar budaya. Menurut Adhan Dambea, terkait hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Di pasal 15 itu mengatakan bahwa kalaupun ada keinginan untuk menjadikan milik orang menjadi cagar budaya harus diminta, harus dihibah atau harus dibeli itu dalam undang-undang,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, saat penerbitan SK Wali Kota nomor 126 tahun 2020 itu, status tanah dan bangunan yang diduga cagar budaya tersebut sudah ada kepemilikannya. Makanya kata Adhan, saat dirinya menjabat kembali sebagai Wali Kota Gorontalo, terkait eks rumah dinas/jawatan yang diduga sebagai bangunan cagar budaya ini kemudian digugat di pengadilan.

“Digugat di pengadilan, kemudian didalam putusan pengadilan itu, di poin 3 itu diminta kepada pemerintah kota untuk mengkaji ulang Peraturan Walikota nomor 126 tahun 2020. Setelah dikaji pasal-pasal ini, tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010, oleh karena itu kami batalkan, kami naikan SK baru,” jelas Adhan.

“Kalau toh ada yang keberatan dengan SK baru ini, bukan di Polda tempatnya, di PTUN mengguat SK Walikota, disana tempatnya, bukan di Polda,” pungkasnya.

Reporter: Yayan