Gorontalo – Pernyataan Sehan Landjar yang meminta Gubernur Gorontalo turun langsung bersama Kapolda dan Danrem untuk mengatasi antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mendapat tanggapan dari Sekretaris Satgas Pengawasan dan Penertiban Penyaluran BBM Provinsi Gorontalo, Syahrul M. Biki.
Syahrul mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melihat persoalan antrean BBM secara lebih jernih dan objektif. Menurutnya, kondisi yang terjadi di lapangan tidak semata-mata berkaitan dengan panjangnya barisan kendaraan di SPBU, tetapi juga menyangkut kompleksitas tata kelola penyaluran BBM yang melibatkan berbagai sektor.
Ia menjelaskan, Satgas Pengawasan dan Penertiban Penyaluran BBM Provinsi Gorontalo terus melakukan berbagai langkah untuk mengatasi persoalan tersebut. Upaya itu meliputi monitoring berkala, pemetaan rantai pasok, serta peningkatan pengawasan bersama aparat penegak hukum guna mencegah praktik penyimpangan dalam penyaluran BBM.
Selain itu, Satgas juga tengah mematangkan instrumen kebijakan, regulasi, dan petunjuk teknis penertiban. Di sisi lain, pemerintah pusat didesak untuk melakukan penyesuaian kuota BBM secara lebih adil, disertai pembenahan dan penertiban data di tingkat daerah agar penyaluran BBM dapat berjalan lebih tepat sasaran.
Syahrul mencontohkan, antrean panjang yang terjadi di beberapa SPBU di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo turut dipengaruhi oleh sanksi pemblokiran terhadap SPBU Agus Salim.
Menurutnya, sanksi tersebut diberikan karena SPBU yang bersangkutan masih kedapatan melayani pembeli yang menggunakan tangki modifikasi. Kondisi itu kemudian menyebabkan kendaraan beralih mengisi BBM di SPBU lain sehingga antrean di sejumlah lokasi mengalami penumpukan.
Situasi tersebut, kata Syahrul, menunjukkan bahwa penanganan persoalan antrean BBM membutuhkan pengawasan yang konsisten sekaligus kepatuhan semua pihak terhadap ketentuan penyaluran yang berlaku.
Satgas pun menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyimpangan, termasuk manipulasi penyaluran, penimbunan, maupun perdagangan kembali BBM di luar ketentuan resmi.
Syahrul menegaskan, pengawasan di lapangan akan terus dilakukan tanpa harus menunggu adanya permintaan dari pihak tertentu. Apabila ditemukan pelanggaran, baik yang dilakukan oleh pihak pengelola SPBU maupun masyarakat, Satgas bersama aparat penegak hukum siap mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Tanpa diminta, Satgas akan hadir dan memantau terus di lapangan. Apabila ditemukan adanya pihak, pengelola SPBU, maupun masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi arahan Satgas, maka Provinsi Gorontalo bersama Aparat Penegak Hukum akan melakukan tindakan tegas berupa penutupan usaha, pencabutan izin, hingga proses pidana sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan antrean panjang BBM di Gorontalo tidak hanya berfokus pada kondisi di SPBU, tetapi juga pada pembenahan sistem distribusi, pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan, serta penegakan aturan bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Satgas berharap, melalui koordinasi lintas sektor, pembenahan kebijakan, dan pengawasan yang lebih ketat, penyaluran BBM di Provinsi Gorontalo dapat berlangsung lebih tertib dan sesuai ketentuan.











