Dulohupa.id — Aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), khususnya di Desa Hulawa Kecamatan Sumalata Timur dan sekitarnya disebut masih beroperasi, meski telah ditutup oleh polisi belum lama ini. Petugas sebelumnya menutup lokasi tambang itu karena sudah beberapa kali memakan korban jiwa.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memastikan akan menurunkan tim untuk mengecek langsung informasi terkait masih adanya aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Tak hanya di Desa Hulawa, ada 13 titik lokasi tambang yang tersebar di Kecamatan Sumalata, Sumalata Timur dan Tolinggula menjadi sasaran petugas.
“Ada 14 titik lokasi yang telah dilakukan Police line oleh Polda. Jika masih ada yang beraktivitas, kami akan turunkan tim untuk mengecek ke lokasi,” tegas Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede saat diwawancarai awak media, Selasa (06/10/2026).
Menurut Maruly, proses penanganan dugaan tambang ilegal di wilayah Gorontalo Utara saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan dan permintaan keterangan dari sejumlah pihak yang memiliki kompetensi terkait. Polda Gorontalo juga masih meminta keterangan ahli untuk memastikan status lokasi, termasuk aspek perizinan dan legalitas kegiatan pertambangan.
“Sampai saat ini prosesnya adalah kita melakukan permintaan keterangan dari ahli, ya itu dari Kementerian ESDM, kemudian dari beberapa instansi terkait, terkait dengan lokasi tersebut, masalah perizinan dan legalitasnya,” jelasnya.
Ia menyebut, dalam proses penertiban terhadap 14 titik tambang emas yang diduga ilegal di Kabupaten Gorontalo Utara, penyidik telah meminta keterangan dari sekitar 24 orang.
Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan sampel material ke laboratorium serta memetakan posisi geografis lokasi pertambangan di 14 titik yang berada di Gorontalo Utara. Langkah ini diambil guna memastikan apakah lokasi tersebut legal atau masuk dalam zona terlarang.
Redaksi Dulohupa.id











