Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINE

SK Cagar Budaya Rumah Jawatan Dicabut, Pemkot Gorontalo: Tidak Ada Perintah Bongkar

×

SK Cagar Budaya Rumah Jawatan Dicabut, Pemkot Gorontalo: Tidak Ada Perintah Bongkar

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id – Polemik terkait status Cagar Budaya bangunan rumah jabatan di Kota Gorontalo akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kota Gorontalo memberikan klarifikasi resmi mengenai kronologi pencabutan Surat Keputusan (SK) penetapan cagar budaya yang sempat memicu gugatan hukum hingga belasan miliar rupiah.

Kisah ini berawal pada tahun 2004, saat lahan dan bangunan tersebut dibeli oleh pihak privat dari pemerintah, di bawah kebijakan Menteri BUMN Laksamana Sukardi pada era Presiden Megawati Soekarnoputri. Seiring berjalannya waktu, Pemerintah Kota Gorontalo menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya. Dalam Perda tersebut, daftar cagar budaya resmi kota hanya mencakup aset-aset tertentu seperti Kantor Pos, Pelni, Masjid Hunto, Masjid Agung, hingga Menara Benteng Otanaha—tanpa memasukkan objek bangunan rumah jabatan tersebut.

Namun, pada 7 Februari 2020, Wali Kota Gorontalo saat itu, Marten Taha, mengeluarkan SK Wali Kota Nomor 126/10/11/2020 yang menetapkan bangunan tersebut sebagai rumah cagar budaya. Penetapan ini dinilai sepihak dan memicu gugatan hukum dari pemilik lahan, yang menuntut ganti rugi kepada pemerintah daerah.

Proses hukum di pengadilan kemudian menghasilkan putusan akta perdamaian. Pengadilan mewajibkan Pemerintah Kota Gorontalo untuk melakukan kajian ulang terhadap SK Wali Kota tersebut dalam kurun waktu maksimal 30 hari kalender.

Berdasarkan hasil kajian teknis dan hukum, SK penetapan cagar budaya tersebut akhirnya dibatalkan melalui SK Wali Kota Nomor 350, karena dinilai tidak mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya maupun Perda Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2019.
Narasumber menegaskan bahwa pembatalan SK tersebut murni untuk menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan dan bukan merupakan perintah untuk membongkar bangunan fisik yang ada.

“Di dalam SK pencabutan itu tidak ada kalimat memerintahkan untuk mencabut atau membongkar. Jadi dalam SK itu tidak ada perintah untuk membongkar rumah jabatan itu, kita hanya membatalkan perwako,” ujar Adhan Dambea saat memberikan penjelasan ke awak media.

Ia juga meluruskan tuduhan dan salah penafsiran masyarakat yang berkembang terkait isu pembongkaran. Pihaknya justru menyarankan agar lokasi tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif tanpa merusak struktur utama.

“Bahkan saya bicara di lokasi itu, saya sarankan untuk bikin restoran, masak segala macam. Saya cuma suruh bikin restoran atau rumah makan, kan begitu,” tambahnya.

Dengan adanya pembatalan SK tersebut, status cagar budaya pada bangunan rumah jabatan resmi gugur demi hukum, sehingga kepastian hukum bagi pemilik aset maupun pemerintah daerah kini menjadi jelas.

Reporter: Apin