Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polda Gorontalo

Polisi Kantongi 2 Alat Bukti Kasus Pembongkaran Eks Rumah Jawatan Kantor Pos

×

Polisi Kantongi 2 Alat Bukti Kasus Pembongkaran Eks Rumah Jawatan Kantor Pos

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Maruly Pardede
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan pengrusakan eks Rumah Jawatan Kantor Pos. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Kasus pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegram di Kota Gorontalo yang saat ini bergulir diranah hukum, menjadi salah satu tranding topik yang banyak menyita perhatian masyarakat.

Kasus ini sekarang sudah berstatus naik ke tahap penyidikan. Melalui Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede dalam keterangan pers pada Jumat (16/10/2026), menerangkan bahwa dalam tindaklanjut kasus ini penyidik sudah mengantongi dua alat bukti.

Menurut Kombes Pol Maruly, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi serta memintai 2 keterangan ahli.

“Dan sampai saat ini penyidik tetap dan akan melakukan upaya pengumpulan alat bukti. Bahwa walaupun minimal 2 alat bukti (terpenuhi) tapi kami berusaha mengoptimalkan bahwa alat bukti yang ada lebih maksimal,” ujar Kombes Pol Maruly.

“Dan sementara alat bukti yang sudah kita peroleh adalah keterangan saksi 23 orang, keterangan ahli 2 orang yaitu dari ahli cagar budaya dan ahli pidana, keterangan surat dan bukti elektronik,” lanjutnya.

Jelas Kombes Pol Maruly, meski saat ini penyidik sudah mengantongi dua alat bukti dalam kasus pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos, langkah-langkah hukum masih terus dilakukan.

“Dan ke depan penyidik juga akan tetap melakukan upaya-upaya hukum dalam rangka pemenuhan alat bukti sampai dengan nanti akan naik ke gelar perkara penetapan siapa yang bertanggung jawab terhadap dugaan perbuatan pidana yang dimaksud,” tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Kementrian Cagar Budaya Provinsi Gorontalo, Andri WP terkait dugaan pengrusakan eks Rumah Jawatan Kantor Pos yang diduga sebagai objek cagar budaya.

Dari tindaklanjut laporan itu, penyelidik akhirnya menaikan statusnya lewat gelar perkara pada 5 Agustus 2026 ke tahap penyidikan.