Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

Polisi Ungkap Kasus Pembongkaran Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Adanya Dugaan Tindak Pidana

×

Polisi Ungkap Kasus Pembongkaran Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Adanya Dugaan Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede (kiri) saat memberikan keterangan terkait kasus pembongkaran eks rumah Jawatan Kantor Pos dan didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Marupa Sagala. Foto/Dulohupa
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede (kiri) saat memberikan keterangan terkait kasus pembongkaran eks rumah Jawatan Kantor Pos dan didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Marupa Sagala. Foto/Dulohupa

Dulohpa.id – Kasus pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegram di Kota Gorontalo hingga saat ini masih terus bergulir diranah hukum.

Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo yang saat ini tengah menangani perkara tersebut mengungkapkan bahwa adanya dugaan tindak pidana dalam pembongkaran tersebut.

Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede dalam keterangan pers pada Jumat (16/10/2026). Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Kementrian Cagar Budaya Provinsi Gorontalo, Andri WP. Dan kemudian ditindaklanjuti aparat.

“Awal daripada perkara ini adalah pengaduan masyarakat tentang dugaan pengrusakan sebuah bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos yang terletak di Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo pada tanggal 20 Juni 2026,” ujar Kombes Pol Maruly.

Dari laporan ini, kemudian pada 25 Juni 2026 penyelidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo melaksanakan pengecekan TKP. Dan didapati bahwa benar adanya telah terjadi pembongkaran bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos tersebut. Jelas Kombes Pol Maruly, di TKP penyelidik kemudian menemui pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran itu.

“Dan ternyata pada saat ditemui dari penanggung jawab menunjukkan kopi dokumen yang menjelaskan bahwa bangunan tersebut bukanlah berstatus sebagai cagar budaya,” kata Kombes Pol Maruly.

Mendapati hal tersebut, penyelidik kemudian melaksanakan TPTKP, dengan memberikan himbauan kepada pihak pengelola secara lisan dan tulisan.

“Menghimbau kepada pengelola dengan secara lisan maupun bersurat secara resmi untuk sementara menghentikan kegiatan pembongkaran tersebut, karena masih dalam status proses dugaan hukum,” ucapnya.

Penyelidikan terus berlanjut. Diterangkan mulai pada 24 Juni sampai 25 Juli 2026, penyelidik melakukan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah pihak.

“Sehingga proses pengumpulan bahan keterangan ini dibawa oleh penyelidik untuk digelarkan pada tanggal 5 Agustus 2026,” ungkap Kombes Pol Maruly.

“Lalu dalam gelar perkara itu para peserta gelar sepakat bahwa ada dugaan terjadinya tindak pidana. Sehingga dari pengaduan tersebut dapat disimpulkan ditingkatkan ke status penyidikan,” lanjutnya.

Menurut Kombes Pol Maruly, setelah status kasus ini naik ke tahap penyidikan, timnya kembali mendatangi TKP untuk melakukan inventarisasi barang bukti yang ada.

“Namun ternyata pada saat melakukan pengecekan, sebagian barang-barang bukti yang ada di lokasi yang sebelumnya sudah diminta untuk dihentikan kegiatannya, lalu sudah dilakukan penjagaan status quo, ternyata hilang,” terang Kombes Pol Maruly.

“Dan dari situ penyelidik melakukan police line terhadap lokasi yang menjadi tempat seharusnya adalah TKP barang-barang yang sudah hilang tersebut,” sambungnya.

Karenanya, penyelidikan kemudian terus dilanjutkan. Kata Kombes Pol Maruly, akhirnya pada 15 September 2026 barang bukti yang hilang berhasil ditemukan.

“Barang bukti yang hilang dari TKP itu berhasil ditemukan di salah satu lapangan di sekitar Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Lalu dilakukanlah proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” pungkasnya.

 

Reporter : yayan