Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINE

Bola Liar: Siapa Dalang Dibalik Dugaan Pengrusakan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos?

×

Bola Liar: Siapa Dalang Dibalik Dugaan Pengrusakan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos?

Sebarkan artikel ini

Dulohupa.id – Perlahan, teka-teki itu mulai mengerucut. Kasus dugaan pengrusakan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegram di Kota Gorontalo terus bergulir diranah hukum.

Hingga saat ini, kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Gorontalo itu dikabarkan telah mengantongi dua alat bukti. Sejumlah 23 saksi dan 2 pakar ahli sudah dimintai keterangan terkait kasus dugaan pengrusakan ini. Polisi juga telah mengantongi alat bukti berupa keterangan surat dan bukti elektronik.

Kasus ini telah berstatus naik ke tahap penyidikan. Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede dalam keterangan pers pada Jumat (16/10/2026), menerangkan bahwa sesaat lagi gelar perkara penetapan tersangka akan dilakukan.

“Untuk rencana gelar perkara nanti ditunggu saja karena sekarang sedang berproses,” ujar Kombes Pol Maruly.

Dalam penanganan suatu perkara hukum, memang diatur dua alat bukti sudah cukup kasus itu dilimpahkan untuk disidangkan. Sementara dalam kasus dugaan pengrusakan eks Rumah Jawatan Kantor Pos ini, memang polisi telah mengantongi dua alat bukti. Namun dijelaskan, penyidik masih terus berupaya untuk memaksimalkan proses pengumpulan alat bukti lainnya.

“Seperti yang disampaikan Kabid Humas tadi, bahwa kami tidak serta-merta hanya cukup puas dengan dua alat bukti minimal, tapi akan kami maksimalkan sebagai wujud daripada transparansi dan profesionalisme daripada penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo,” ucapnya.

Dalam konteks yang sama, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Marupa Sagala menjelaskan bahwa upaya mencari tambahan alat bukti lainnya dilakukan untuk memaksimalkan kasus tersebut jika nanti akan dilimpahkan ke pihak jaksa penuntut.

“Semakin banyak alat bukti, semakin banyak peluang keabsahannya, bukti kebenarannya semakin kuat,” kata Kombes Pol Marupa.

“(apakah 2 alat bukti belum kuat untuk ditetapkan tersangka?) Sudah diyakinkan tapi lebih meyakinkan kalau banyak alat bukti maka semakin kuat dipersidangan,” lanjutnya.

Terkait kasus ini, satu pertanyaan yang hingga kini belum terang, yaitu siapa dalang dibalik dugaan pengrusakan eks Rumah Jawatan Kantor Pos itu?.

Hal ini kemudian kembali dijelaskan oleh Kombes Pol Maruly Pardede. Menurutnya, dalam kasus tersebut bahwa yang dilaporkan adalah pihak yang melakukan dugaan pengrusakan.

“Yang dilaporkan adalah pelaku pengrusakan, yang melakukan pengrusakan secara fisik pada waktu itu,” jelas Kombes Pol Maruly.

“Jadi yang berkembang dari pengecekan TKP, ternyata yang melakukan pengrusakan secara fisik itu, yakin dan percaya, bahwa dia tidak melakukan pengrusakan terhadap bangunan cagar budaya karena menunjukkan dokumen tersebut (SK Wali Kota Gorontalo nomor 350 tahun 2025),” lanjutnya.

Kata Kombes Pol Maruly, adapun dari laporan aduan masyarakat itu, terduga pelaku pengrusakan tak bernama.

“(siapa nama pelaku?) Tidak ada, dari pendumas (aduan masyarakat) yang awal tidak ada,” ungkap Kombes Pol Maruly.

Ditambahkan lagi Kombes Pol Marupa Sagala, terkait kasus dugaan pengrusakan ini, masih terus dilakukan penyidikan. Sehingga, nama atau siapa yang nantinya akan bertanggungjawab terhadap dugaan pengrusakan eks Rumah Jawatan Kantor Pos ini belum bisa dipastikan.

“Jadi sampai sekarang saya tekankan belum ada yang ditentukan siapa tersangka, jadi penyidik lagi mengkaitkan dan merangkai pazel-pazel ini, kalau ini sudah terjadi (rampung) siapa yang bertanggung jawab nanti dicari lagi. Jadi beri kesempatan teman-teman penyidik kami bekerja,” pungkasnya.

Reporter: Yayan