Dulohupa.id – Polemik pembongkaran eks Rumah Jawatan Kantor Pos di Kota Gorontalo terus bergulir. Pada Rabu (14/10/2026), Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea bersama masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Gorontalo.
Massa yang memadati jalan depan Mapolda Gorontalo menuntut dua hal. Pertama, mendesak kepolisian menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Wali Kota. Kedua, meminta pengusutan tuntas oknum anggota polisi yang diduga melakukan perusakan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo pada tahun 2025, yang hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Aksi yang sempat diwarnai aksi dorong antara aparat dan massa itu berakhir tertib.
Versi Wali Kota Gorontalo
Ditemui usai aksi, Adhan Dambea menjelaskan keterkaitan antara kasus perusakan Kantor Satpol PP pada 2025 dengan pembongkaran eks rumah jawatan yang belakangan mencuat.
Menurutnya, surat konfirmasi tindak lanjut kasus Satpol PP yang ia layangkan ke Mapolda Gorontalo dengan tembusan ke Mabes Polri diduga menjadi pemicu.
“Kalau toh ada yang keberatan dengan SK baru ini, bukan di Polda tempatnya, di PTUN menggugat SK Wali Kota, di sana tempatnya, bukan di Polda,” ujar Adhan kepada awak media.
“Nah tapi karena ini ada unsur dendam, maka walaupun bukan hak mereka, mereka ambil alih. Itu karena tersinggung dengan surat saya itu, padahal surat itu dari 2025 melaporkan ke Polda agar memproses oknum anggota yang merusak kantor Satpol,” lanjutnya.
Adhan mengaku sudah mendatangi Mabes Polri untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.
“Sehingga waktu saya di Mabes Polri di Propam itu, mereka tanya kok sampai setengah tahun 2026 ini pak. Iya saya bilang, kalau diproses tidak mungkin saya bikin surat, karena tidak diproses. Jadi ini awalnya,” terangnya.
Ia juga menilai, perkara cagar budaya seharusnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Kebudayaan, bukan kepolisian.
“Kalau kita melihat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 di Pasal 15 dan Pasal 100, itu menyatakan bahwa yang memproses persoalan dari lembaga cagar budaya adalah PPNS, bukan polisi. Tetapi diambil alih oleh polisi,” jelasnya.
“Belum lagi di Pasal 96 itu mengatakan bahwa wewenang pemerintah daerah yaitu menetapkan dan mencabut status cagar budaya,” ungkapnya.
“Di KUHAP Pasal 7 ayat 4 menyatakan bahwa PPNS dan penyidik tertentu hanya berkoordinasi dengan polisi sampai dengan penyerahan berkas ke jaksa penuntut. Bukan polisi, jadi PPNS. Tapi ini sudah diambil alih oleh polisi karena rasa dendam,” tambahnya.
Adhan menegaskan akan terus menggelar aksi jika tuntutannya tidak ditindaklanjuti.”Oleh karena itu, kalau hari ini tidak ditindaklanjuti Kapolda, Insya Allah minggu depan lagi kita aksi. Selama Maruly Pardede belum mengangkat kaki dari Gorontalo, maka setiap minggu akan demo di Polda Gorontalo,” tandasnya.
Bantahan Polda Gorontalo
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Marupa Sagala membantah pernyataan Wali Kota Gorontalo saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum dan laporan pengaduan yang ada.
“Jadi kami tidak ada memandang bahwa ada dendam atau tidak, tapi ingat kami bekerja berdasarkan pengaduan laporan polisi yang dilaporkan AWP dari Balai Pelestarian Budaya,” tegas Kombes Pol Marupa.
“Kita bekerja profesional. Kami bekerja berdasarkan fakta laporan polisi sebagai langkah penyidik kami bekerja,” pungkasnya.
Reporter: Yayan











