Gorontalo – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (19/10/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan pengerusakan bangunan yang diduga sebagai cagar budaya, yakni eks Rumah Jawatan kepala Kantor Pos Gorontalo.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan dilakukan termasuk ruang Bidang Hukum dan ruang Bidang Umum. Sejumlah personel kepolisian terlihat melakukan pemeriksaan untuk mencari dokumen maupun barang bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Proses penggeledahan berlangsung dengan pengawalan ketat personel kepolisian bersenjata lengkap. Petugas berpakaian preman maupun berseragam tampak menyisir sejumlah ruangan di lingkungan kantor pemerintahan tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk melengkapi kebutuhan penyidikan atas dugaan pengerusakan bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos. Dokumen dan barang bukti yang dicari diharapkan dapat membantu mengungkap lebih lanjut perkara yang sedang ditangani.
Bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos menjadi objek dalam perkara dugaan pengerusakan yang kini tengah didalami kepolisian. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan di lokasi maupun jenis dokumen dan barang bukti yang telah diamankan penyidik.
Hingga pukul 15.00 Wita, proses penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo masih berlangsung. Pihak kepolisian maupun Pemerintah Kota Gorontalo belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut.
Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang, termasuk mengenai barang bukti yang diperoleh serta tahapan penyidikan berikutnya.
Baca Juga: SK Cagar Budaya Rumah Jawatan Dicabut, Pemkot Gorontalo: Tidak Ada Perintah Bongkar
Tim Dulohupa











