Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Disurati Gubernur Gorontalo terkait Demonstrasi ASN, Adhan Dambea: Saya Bukan Bawahan

×

Disurati Gubernur Gorontalo terkait Demonstrasi ASN, Adhan Dambea: Saya Bukan Bawahan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Adhan
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat diwawancarai awak media. foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Kisruh pasca demonstrasi aparatur sipil negara (ASN) bersama masyarakat di Mapolda Gorontalo pada Rabu lalu masih meninggalkan cerita ber episode. Terbaru, Gubernur Gorontalo melayangkan surat kepada Wali Kota Gorontalo untuk meminta penjelasan terkait aksi demonstrasi yang menggalang masa dari pihak ASN. Bahkan, dalam surat tersebut dijelaskan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea diberi tenggat waktu lima hari untuk merespon surat itu.

Hal itu mendapat respon dari Wali Kota Adhan dengan mempertanyakan dasar kewenangan gubernur yang memberinya tenggat waktu. Menurutnya, status wali kota tak bisa disamakan seperti organisasi perangkat daerah (OPD) yang berada di bawah gubernur.

“Jadi Wali Kota Gorontalo ini bukan bawahan Gubernur, saya ini bukan OPD. Kalau Gubernur memerintahkan OPD, ya itu hal wajar. Saya ini kan Wali Kota, tidak bisa dibuat begitu,” ujar Adhan kepada awak media, Selasa (20/10/2026).

Pernyataan Adhan itu, sekaligus menjadi responsnya terhadap surat gubernur yang meminta penjelasan mengenai aksi demonstrasi ASN.

Bukannya membahas subtansi surat yang dilayangkan, Adhan Dambea justru menyorotinya. Tak sampai disitu, Wali Kota Gorontalo itu bahkan meminta kepada Gubernur Gorontalo untuk mempelajari peraturan yang mengait hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

“Sekali lagi, gubernur belajar aturanlah supaya tidak salah melakukan berbagai macam kebijakan. Pelajarilah aturan dengan baik,” tandasnya.

Bagi Adhan, persoalan semacam ini semestinya diselesaikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bukan dengan pendekatan yang menurutnya menempatkan kepala daerah tingkat kabupaten/kota seolah-olah sebagai bawahan gubernur.

Gubernur Gorontalo Minta Klarifikasi Wali Kota Soal Demo ASN di Mapolda

Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail meminta klarifikasi Wali Kota Adhan Dambea terkait pelibatan ASN saat demo di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) tanggal 14 Oktober kemarin. Langkah itu diambil sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah pada kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017.

Surat permintaan klarifikasi dilayangkan Senin kemarin dan diterima Kabag Umum Pemkot. Pelibatan ASN pada demo kemarin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Apratur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Bapak Gubernur sangat menghargai dinamika yang ada, namun tetap mengedepankan pentingnya efektivitas fungsi, tugas dan peran ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa,” Kata Plt. Inspektur Daerah Zukri Surotinojo, Selasa (20/10/2026).

Langkah Gubernur Gusnar merupakan bentuk perannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sejalan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20217. Wali Kota Adhan diberikan waktu lima hari kerja untuk memberikan penjelasan tertulis dan komprehenaif.

“Peran Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah dapat ditarik kembali oleh Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap sistem merit yang diantaranya mengatur tentang aspek penguatan budaya kerja dan citra institusi. Pemkot wajib melaksanakan manajemen ASN salah satunya dalam bentuk pelayanan,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, ribuan ASN Pemkot Gorontalo turun demo bersama Wali Kota di Mapolda. Demo terkait dengan pemeriksaan dirinya soal dugaan pembongkaran cagar budaya rumah eks kepala kantor POS.

Adhan Tegaskan Tak Ada Larangan ASN Ikut Demo

Wali Kota, Adhan Dambea memastikan bahwa dirinya mengacu pada aturan. Adapun terkait pertanyaan boleh tidaknya seorang pegawai pemerintah ikut dalam sebuah aksi unjuk rasa, sesuai regulasi yang berlaku itu diperbolehkan.

“Rupanya mereka lagi susah cari soal cagar budaya ini, larinya lagi ke demo kemarin dengan PNS. Sehingga dipanggilah mereka ke Polda Gorontalo,” ucapnya Adhan.

“Bagi saya tidak masalah, yang penting dalam aturan, baik itu di PP 94 tahun 2001, dan UU 20 tahun 2023, bahwa tidak ada satupun melarang ASN untuk demo, terkecuali (ikut) kampanye,” lanjutnya.

Menurut Adhan, bahkan didalam peraturan penyampaian pendapat didepan umum, juga tak ada larangan tersebut.

“Termasuk undang-undang untuk menyampaikan aspirasi tidak ada disebutkan disitu, dilarang TNI Polri ASN, tidak ada disitu,” jelasnya.

Sementara terkait pengggunaan aset dan fasilitas negara dalam demonstrasi, ia menyampaikan bukanlah masalah.

“Soal mobil, semua orang pakai, bahkan Polda sendiri sudah pernah pinjam. Jangankan Bis, saya punya mobil Alphard masyarakat jaga pakai,” ungkap Adhan.

“Ini yang terjadi, tetapi inilah hal-hal yang dijadikan materi lagi oleh pihak Polda,” pungkasnya.

Reporter: Yayan