Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPEMKOT GORONTALO

Adhan Dambea Tegaskan Tak Ada Larangan ASN Ikut Demonstrasi

×

Adhan Dambea Tegaskan Tak Ada Larangan ASN Ikut Demonstrasi

Sebarkan artikel ini
Adhan Dambea
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat diwawancarai awak media. foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Akhir-akhir ini, sorot pandang publik tengah tertuju di wilayah Kota Gorontalo. Kisruh sejumlah persoalan lagi-lagi telah menyita opini masyarakat. Sedang hangat, yaitu persoalan dugaan pengrusakan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegram, serta persoalan pasca aksi demonstrasi aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Gorontalo bersama masyarakat di Mapolda Gorontalo pada Rabu lalu.

Selain kasus dugaan pengrusakan yang saat ini ditangani pihak Ditreskrimsus Polda Gorontalo, persoalan aksi ASN itu juga tengah didalami. Tertuju pada pasca aksi demonstrasi, beredar banyak mempertanyakan soal apakah boleh tidaknya ASN ikut demo, hingga ke isu dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan aset dan fasilitas negara dalam gelaran ribuan masa di Mapolda Gorontalo itu.

Menanggapi bola panas yang beredar, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea mengatakan bahwa situasi saat ini terdapat pihak yang sengaja mengambil kesempatan.

“Terkait suasana sekarang soal cagar budaya, bagi saya itu semua tidak masalah, tapi orang-orang merasa bermasalah. Kenapa?, karena mereka ingin menggunakan masalah ini untuk menekan saya. Karena mungkin mereka tidak bisa dapat dari segi lain, jadi mungkin (situasi) persoalan ini pas (untuk digunakan),” ujar Adhan kepada awak media, Selasa (20/10/2026).

“Bagi saya tidak masalah, yang penting saya mengacu pada aturan,” lanjutnya.

Sementara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, Adhan Dambea memastikan bahwa dirinya mengacu pada aturan. Adapun terkait pertanyaan boleh tidaknya seorang pegawai pemerintah ikut dalam sebuah aksi unjuk rasa, sesuai regulasi yang berlaku itu diperbolehkan.

“Rupanya mereka lagi susah cari soal cagar budaya ini, larinya lagi ke demo kemarin dengan PNS. Sehingga dipanggilah mereka ke Polda Gorontalo,” ucapnya Adhan.

“Bagi saya tidak masalah, yang penting dalam aturan, baik itu di PP 94 tahun 2001, dan UU 20 tahun 2023, bahwa tidak ada satupun melarang ASN untuk demo, terkecuali (ikut) kampanye,” lanjutnya.

Menurut Adhan, bahkan didalam peraturan penyampaian pendapat didepan umum, juga tak ada larangan tersebut.

“Termasuk undang-undang untuk menyampaikan aspirasi tidak ada disebutkan disitu, dilarang TNI Polri ASN, tidak ada disitu,” jelasnya.

Sementara terkait pengggunaan aset dan fasilitas negara dalam demonstrasi, ia menyampaikan bukanlah masalah.

“Soal mobil, semua orang pakai, bahkan Polda sendiri sudah pernah pinjam. Jangankan Bis, saya punya mobil Alphard masyarakat jaga pakai,” ungkap Adhan.

“Ini yang terjadi, tetapi inilah hal-hal yang dijadikan materi lagi oleh pihak Polda,” pungkasnya.

Reporter: Yayan