Dulohupa.id- Puluhan warga korban investasi bodong berkedok Forex melakukan aksi demo di depan Mapolda Gorontalo pada Senin Siang kemarin, (3/1/2022).
Aksi demo ini dilakukan untuk meminta kejelasan pengembalian modal yang diinvestasikan kepada AY oknum Polisi yang bertugas di Polsek Paguat, Polres Pohuwato, Polda Gorontalo. Selain itu, warga juga menuntut Kapolda Gorontalo bertanggung jawab atas kasus investasi bodong yang dilakukan oleh AY dan Istrinya.
“Kami ingin meminta keterangan yang jelas dan tanggung jawab dari Kapolda Gorontalo agar kami puas. Karena selama ini kami hanya dijanjikan modal kami akan kembali pada bulan Januari. Dan ini sudah tanggal 3 Januari modal kami belum ada,”ungkap Yolan Poiyo, salah satu warga korban investasi bodong.
Warga yang menjadi korban investasi bodong menuntut Kapolda Gorontalo untuk bertanggung jawab atas investasi bodong yang dilakukan oknum polisi berinisial A-Y yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lanjut Yolan, nilai modal awalnya yang diinvestasikan kepada AY berkisar 100 jutaa-an lebih.Modal itu didapat dari hasil menjual tanah, meminjam dana di Bank dan Pembiayaan. Iapun mengaku sudah pernah mendapat profit (keuntungan) dari investasi itu selama 4 bulan, namun masih ada beberapa lagi modal investasi lain yang belum sama sekali mendapat profit.
“Harapan saya minimal modal itu yang dikembalikan, karena awal saya mengiinvestasikan modal kepada AY ini sejak bulan Juni tahun 2021 kemarin,”harapnya.
Sama halnya dengan Yolan Poiyo, Abas Musa yang juga warga korban investasi bodong berharap agar Kapolda Gorontalo bisa memberikan penjelasan terkait pengembalian modal. Karena, ia mengatakan sejak awal penahanan AY ada perjanjian tertulis dari yang bersangkutan untuk mengembalikan modal di bulan Januari.
“Kami minta pendapat Kapolda Gorontalo bagaimana modal saya bisa kembali, karena sudah ada juga perjanjian tertulis dari yang bersangkutan mengembalikan modal di bulan Januari. Karena AY ini adalah seorang Polisi, jadi kami minta pertanggung jawaban dari atasannya yakni Kapolda”ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono menerangkan, saat ini Polda Gorontalo akan bertanggung jawab atas kasus investasi bodong ini. Ia mengungkap oknum polisi AY sudah ditahan bersama istrinya di Mapolda Gorontalo. Selain itu, pihak Kepolisian disebutkan Wahyu, masih fokus dulu dalam penegakkan hukum untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam investasi bodong.
AY sendiri sejak tanggal (15/12) ditetapkan menjadi tersangka dan pada esoknya (16/12) pihak Kepolisian sudah menahan AY bersama Istrinya di Mapolda Gorontalo.Tak hanya menahan AY bersama Istrinya, Polda Gorontalo juga menyita sejumlah aset berharga milik keduanya. Aset-aset itu terdiri dari 13 mobil mewah, laptop, HP, jam tangan Rolex, dokumen berharga serta kendaraan roda dua. Selain itu, pihak Kepolisian juga menyita tiga mobil mewah dari warga lain yang turut membantu AY dalam menjalankan inevestasi bodong.











