Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
AdvertorialPemilu 2024PEMPROV GORONTALO

Penjagub Gorontalo Pertanyakan Kejelasan Pemda Alokasi Anggaran Pilkada 2024

65
×

Penjagub Gorontalo Pertanyakan Kejelasan Pemda Alokasi Anggaran Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Pilkada Gorontalo
Suasana rapat Forkopimda diperluas dalam rangka mengevaluasi kembali dukungan anggaran Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Gorontalo, yang dipimpin Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, di kantor KPU Provinsi Gorontalo. Adv/Diskominfotik

Gorontalo – Penjabat Gubernur (Penjagub) Gorontalo Ismail Pakaya mempertanyakan kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) se Provinsi Gorontalo mengalokasi anggaran Pilkada 2024.

Ismail meminta Pemda untuk memperjelas alokasi dana pilkada karena annggaran untuk KPU dan Bawaslu kabupaten/kota harusnya sudah mulai dialokasikan tahun ini.

Pada rapat Forkopimda diperluas yang dihadiri bupati/wali kota terungkap lima daerah siap menganggarkan pada APBD Perubahan, satu kabupaten tidak sanggup karena defisit anggaran. Rapat yang dipimpin Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya itu berlangsung di kantor KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (23/6/2023).

“Jadi anggaran 40 persen ini ada yang belum dibahas dan ada yang sudah dibahas dengan TAPD masing-masing. Saya tekankan di sini, mau tidak mau kita wajib tetap menyiapkan anggaran karena jangan sampai kita masuk daerah yang menghalangi pelaksanaan Pilkada,” ujar Ismail saat memimpin rapat tersebut.

Kabupaten Gorontalo Utara menjadi satu satunya daerah yang merasa berat jika harus menganggarkan Pilkada tahun ini. Mereka diketahui defisit anggaran sekitar Rp39 miliar.

“Kami di Pemprov mengalokasikan Rp16 miliar atau 40 persen total usulan biaya Pilkada, dari Bawaslu sebesar Rp36 Miliar. Untuk KPU kami belum finalkan angkanya, karena KPU juga masih menunggu jadwal tahapan untuk Pemilukadanya, juga menunggu KPU kabupaten/kota dan Pemda,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadlianto Koem menjelaskan, Pemprov Gorontalo sudah mengambil bagian untuk pembiayaan honorarium petugas PPK dan PPS. Pembiayaan ini harusnya sudah meringankan pemerintah kabupaten kota.