Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara umumkan penerimaan masukan dan tanggapan masayarakat untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara tahun 2024.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara sebagai berikut:
Pengumumannya melalui link di bawah ini:
Redaksi












