Dulohupa.id – Kabar gembira, pemerintah pusat bakal memberikan subsidi upah untuk para pekerja di bulan Juni dan Juli 2025. Bantuan subsidi upah (BSU) ini ditargetkan diberikan kepada para pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta perbulannya.
Memang sebelumnya, pemerintah telah menargetkan bakal menggelontorkan sejumlah paket insentif untuk masyarakat, yang akan difinalisasi pada 05 Juni 2025 mendatang.
Hal tersebut sebagai upaya perlindungan sosial serta untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi dunia.
Penerima BSU akan disalurkan untuk para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta guru honorer di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dengan nilai 300 ribu per bulan, maka nantinya pekerja dan guru honorer akan mendapatkan 600 ribu untuk bulan Juni-Juli 2025.
“Yang itu (diskon tarif listrik Juni-Juli) digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” ujar Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (02/06/2025).
Sri Mulyani mengatakan bahwa pada awalnya target penerima BSU masih dipertanyakan, sebab data yang tertera di BPJS Ketenagakerjaan dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu dibersihkan agar penerimanya tepat sasaran.
“Dan sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah 3,5 juta dan sudah siap. Maka kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mentargetkan untuk bantuan subsidi upah,” tandasnya.
Berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
3. Bukan PNS, TNI dan Polri
4. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Redaksi











