Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALO

Mahasiswa Kupas Polemik PILBEM UNG dalam Diskusi Terbuka

×

Mahasiswa Kupas Polemik PILBEM UNG dalam Diskusi Terbuka

Sebarkan artikel ini
PILBEM UNG
Diskusi terbuka mahasiswa UNG untuk mengupas polemik pilbem UNG 2023/Ist

Dulohupa.id – Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melaksanakan diskusi terbuka untuk mengupas rentetan polemik yang terjadi dalam tahap pemilihan badan eksekutif mahasiswa (BEM) UNG 2023.

Diskusi terbuka yang dilaksanakan pada Jumat, 10/02/2023 dihadiri oleh mahasiswa UNG dengan menghadirkan pemantik dari beberapa Fakultas, diantaranya Ketua Senat Mahasiswa Fakuktas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Sosial dan juga ketua Senat Fakultas Perikanan.

Diskusi terbuka yang mengangkat tema “mengupas tabir hitam pemilihan BEM UNG 2023” merupakan sebagai salah satu bentuk evaluasi atas pelaksanaan pilbem 2023 yang buruk dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Ketua Senat Fakultas Hukum UNG, Ismail Yusuf mengungkapkan bahwa PILBEM UNG 2023 merupakan pesta demokrasi yang cacat dan tidak memberikan manfaat yang baik untuk mahasiswa UNG. Menurutnya, pilbem tahun ini dilaksanakan dengan tahapan dan regulasi yang sangat absurd dan tidak jelas.

Peraturan Komisi Pemilihan Langsung (KPL) yang seharusnya menjadi landasan dalam dilaksanakannya seluruh rangkaian pilbem 2023 ternyata terdapat banyak kekurangan semenjak peraturan dikeluarkan hingga mengalami berapa kali perubahan yang tidak memiliki perbedaan.

“Banyak pasal yang kontraversi, seperti pada pasal 5 angka 3 tentang pendaftaran dan pemasukan berkas bakal calon yang sangat tidak relevan dengan pasal 8 tentang pendaftaran dan verifikasi yang spesifik dibahas pada angka 2 dan 3. Sampai pada hal pengajuan dan pemeriksaan sanggahan yang mustahil terjadi sesuai dengan agenda yang diatur dalam peraturan KPL, tepatnya pada pasal 9 ayat (1) dan (3) yang menjelaskan pemeriksaan sanggahan pada 19 Januari 2023 yang dilaksanakan lebih dulu sebelum agenda pengajuan sanggahan dilaksanakan yaitu pada 26 Januari 2023,” Ungkap Ismail, Jumat (10/02/2023).

Ismail Yusuf menegaskan bahwa peraturan yang dikeluarkan sangat menggelikan dan membuat banyak pihak geleng-geleng kepala. Tambahnya, bukan hanya peraturan KPL, namun rekomendasi Panitia Pengawas pun dinilai kurang jelas dan menimbulkan salah tafsir.

“begitu banyaknya ketentuan absurd yang diatur dalam peraturan KPL, seharusnya pilbem 2023 perlu untuk diulang kembali dengan mempermatang aturan KPL. UNG ini sebagai salah satu kampus besar di Gorontalo, harusnya mampu menjadi teladan bagi kampus lain dan harapannya kedepan tidak ada lagi praktik-praktik demikian,” Tandasnya.

Disisi lain, ketua senat mahasiswa Fakultas Ekonomi, Faisal Mo’o menuturkan bahwa titik awal dari peristiwa ini ada pada sosialisasi tahapan pilbem yang dilaksanakan di Lantai 3 Rektorat UNG, dimana menurutnya masih banyak pertanyaan yang muncul dan belum mendapatkan jawaban yang jelas serta masih banyak pernyataan-pernyataan KPL yang belum final.

“Salah satunya adalah pertanyaan yang dilayangkan oleh salah satu panwas, terkait bagaimana jika ada paslon yang mendaftar pada pukul 15.59, apakah masih akan dilayani atau tidak. Namun jawaban spontan yang dikeluarkan oleh ketua KPL adalah  jika paslon mendaftar pukul 15.59 dan sudah mengisi buku tamu maka akan dilayani walaupun sudah lewat pukul 16.00. jawaban itulah yang menjadi kerancuan awal dalam pelaksanaan pilbem 2023 ini, karena praktek dan pernyataannya tidak sesuai” Ujar Faisal Mo’o.

Hal itu dianggap menjadi sebuah keanehan, dan seharunya hal-hal yang masih diperdebatkan atau belum jelas pada setiap aturan atau tahapan pilbem, maka harus diperbaiki dan disosialisasikan kembali sebelum ditetapkan dan dibagikan kepada masing-masing Fakultas. Selain itu, Ketua Senat Fakuktas Ekonomi itu juga mengungkapkan bahwa ada salah satu paslon tidak bisa mengajukan sanggahan karena menurut KPL paslon yang dapat mengajukan sanggahan hanyalah paslon yang telah terdaftar.

“selanjutnya itu ada aksi yang dilakukan oleh beberapa Fakultas dan melahirkan masukan terkait dengan keresahan dan keberatan soal regulasi yang tidak sesuai melalui satu draf berkas kepada panwas. setelah itu, sudah ada rekomendasi panwas kepada KPL untuk mencoret paslon FOK-MIPA karena ditemukan berkas yang tidak sesuai dengan regulasi KPL. Namun anehnya, rekomendasi tersebut dibantah oleh KPL  karena dianggap masuk sebelum tahapan sanggahan,” tegas Faisal.

Hasil akhir dari dilaksanakannya diskusi terbuka dalam mengupas berbgai polemic yang terjadi dalam tahapan pilbem UNG 2023 adalah dilakukannya deklarasi atas nama mahasiswa UNG untuk menolak segala mekanisme tahapan pilbem 2023 dan meminta pimpinan Universitas untuk mengulang tahapan pilbem 2023.

Reporter: Kris