Dulohupa.id – Kuasa Hukum korban, Sitti Makfirah Makmur dalam kasus pelaku bunuh istri di Telaga, Gorontalo menegaskan bahwa, pelaku tersebut harus disangkakan dengan pasal yang semestinya dilakukan. Sebab, pelaku telah menghilangkan nyawa seseorang dan itu diduga masuk pasal 340.
Sebagaimana diketahui dalam undang-undang pasal 340 KUHP berbunyi tentang pembunuhan berencana: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
“Itu bisa saja dikenakan pasal itu (340). Tapi sekarang masih pendalaman kasus dulu. Jadi masih dikenakan pasal 338 pembunuhan,” ungkap Sitti Makfirah.
Memang dalam kasus ini telah merenggut nyawa seseorang kata Sitti Makfirah, sehingga terhadap pelaku bisa dihukum seberat mungkin sesuai dengan apa yang telah dilakukan pelaku terhadap korban.
“Sengaja mereka menghubungi kuasa hukum agar harapan keluarga sendiri terhadap pelaku dihukum seberat-berat mungkin,” ujar Sitti Makfirah.
Tak itu juga yang sering diutarakan oleh kuasa hukum Sitti Makfirah. Dirinya terus mengulang bahwa kejadian ini murni pertengkaran keluarga atau cek-cok. Untuk kata dia lagi, jangan dikaitkan dengan perselingkuhan.
“Yang sementara bergulir ini adalah statement dari pelaku. Dan itu 99 persen belum bisa dijadikan kebenaran. Jadi tolong kepada publik jangan membuang isu yang tidak benar,” pinta Sitti Makfirah Makmur.
Sementara ini kasus suami bunuh istri di Telaga, Gorontalo kini telah ditangani Pihak Kepolisian Gorontalo dan masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.