Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato kembali membuka layanan pindah memilih (DPTB) mulai tanggal 29 Oktober hingga 20 November tahun 2024.
Pindah memilih kali ini dikhususkan dan dibagi menjadi empat kategori. Yaitu, orang yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. Mendapat tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjadi tahanan di rutan/lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan.
Komisioner KPU Pohuwato Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendati) Usman Dunda mengatakan, layanan pindah memilih dengan 4 kategori tersebut dibuka mulai hari ini Selasa (29/10/2024).
Untuk mengurus layanan pindah memilih kata Usman, pemilih harus menyiapkan dokumen bukti. Misalnya bagi yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, itu dokumen yang disiapkan adalah surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/pelayanan kesehatan bersangkutan.
Bagi yang pindah memilih kategori saat hari pemungutan suara harus melampirkan bukti dokumen surat tugas yang ditandatangani instansi/perusahaan dan dibubuhi cap basah.
“Sementara untuk yang pindah dengan kategori penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, panti rehabilitasi, itu melampirkan dokumen bukti surat keterangan dari panti sosial, panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan yang di cap basah,” ujar Usman Dunda
Sedangkan untuk pemilih yang pindah dengan kategori menjadi tahanan di rutan/lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan, melampirkan dokumen bukti surat keterangan dari kepala rutan/kepala lembaga pemasyarakatan.
Bagi pemilih yang ingin mengurus pindah dengan 4 kategori tersebut kata Usman dapat mendatangi kantor KPU, PPK atau PPS.
“Dan jangan lupa membawa KTP-el dan dokumen bukti sesuai dengan kategori alasan pindah memilih. Untuk waktu pelayanannya itu mulai pukul 08.00 – 17.00 WITA,” jelasnya.
Reporter: Hendrik Gani