Scroll Untuk Lanjut Membaca
KPU GORONTALO UTARA

KPU Gorontalo Utara Mulai Buka Layanan Pindah Memilih

10
×

KPU Gorontalo Utara Mulai Buka Layanan Pindah Memilih

Sebarkan artikel ini
Pindah Memilih
Layanan Pindah Memilih di Kantor Sekretariat PPK Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara. Foto/PPK

Dulohupa.id  – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara mulai membuka pelayanan Pindah memilih untuk memfasilitasi pemilih.

Anggota KPU, Yudhistira Saleh mengatakan, layanan ini dilakukan bagi yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalnya.

Pihak KPU berkomiten membuka layanan pindah memilih sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 mendatang.

Posko layanan pindah memilih berada di setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai 28 Oktober 2024 atau sebulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

“Kami terus mendorong semua warga agar dapat menyalurkan hak pilihnya, walaupun sedang tidak berada di tempat domisili saat hari pemilihan. Oleh karenanya, kami mendorong untuk segera mengurus pemindahan pemilih dengan memproses dokumen melalui PPK dan PPS masing-masing,” ujar Yudhistira.

Adapun keadaan yang termasuk persyaratan untuk mengakses layanan pindah memilih, di antaranya:

1. Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.

2. Menjalankan rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

3. Penyandang disabiltas yang menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi.

4. Menjalankan rehabilitasi narkoba.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan, lembaga permasyarakatan, atau sedang menjalani hukuman penjara.

6. Menjalankan tugas belajar.

7. Pindah domisili.

8. Terdampak bencana alam.

9. Bekerja di luar domisili.

Redaksi