Dulohupa.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sidang dismisal untuk perkara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Utara pada Senin (26/5/2025).
MK membacakan putusannya yakni menolak permohonan pemohon, dalam hal ini Roni-Ramdan, serta menerima eksepsi termohon (KPU Gorontalo Utara) dan pihak terkait (pasangan Thoriq-Nurjana).
Amar Putusan Perkara 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 (PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024) dibacakan hakim Sutoyo yakni dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Putusan ini ditetapkan secara kolektif oleh delapan Hakim Konstitusi pada Rabu (21/5/2025) dan dibacakan oleh sembilan hakim dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum.
Gugatan paslon nomor 1 Roni-Ramdan sebelumnya mendalilkan dua pokok persoalan, yaitu dugaan cacat yuridis syarat pencalonan Wakil Bupati terpilih terkait ijazah Paket C, dan dugaan pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif. Pemohon berargumen bahwa pelanggaran tersebut mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Namun, MK berpandangan lain dan menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat legal standing. Dengan ditolaknya gugatan ini, maka hasil PSU Pilkada Gorontalo Utara yang dilaksanakan pada 19 April 2025 dinyatakan tetap sah.
Sementara Pasangan calon nomor urut 2 Thoriq-Nurjana dipastikan tetap menjadi pemenang yang sah dalam kontestasi politik di Gorontalo Utara.
Reporter: Enda











