Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
HEADLINENASIONALPemilu 2024

Hari Terakhir Urus Pindah Memilih, KPU Buka Hingga Malam

52
×

Hari Terakhir Urus Pindah Memilih, KPU Buka Hingga Malam

Sebarkan artikel ini
Pindah Memilih
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Sophian M Rahmola Saat Menerangkan Terkait Kategori Pindah Memilih. Foto/yayan

Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo masih membuka pelayanan terkait proses pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini merupakan kebijakan yang diberikan KPU RI kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melayani masyarakatnya hingga pukul 23.59 Wita.

Diketahui, batas akhir pindah memilih sesuai ketentuan yaitu H-30 sebelum pelaksanaan pemungutan suara, dan itu tepatnya hari ini (15/01/2024). Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Sophian M Rahmola terus mewanti-wanti kepada pemilih untuk segera mengurus pindah memilih.

“Proses pengurusannya itu, dimulai sejak (22/06/2023) yaitu 1 hari setelah penetapan DPT, sampai dengan hari ini. Pukul 23.59 kita akan tutup, terhadap 9 kategori (pindah memilih),” papar Sophian kepada Dulohupa saat ditemui di kantor KPU Provinsi Gorontalo, Senin (15/01/2024).

Adapun ke-9 kategori itu, diantaranya:
1. Menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
2. Menjalankan rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara.
6. Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. Pindah domisili.
8. Tertimpa bencana alam.
9. Bekerja di luar domisilinya.

Sophian juga menyampaikan bahwa dari ke-9 kategori itu, 4 di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara. Jadi, 4 kategori tersebut dapat mengajukan pindah memilih pada tanggal 7 Februari 2024.