Dulohupa.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Hardi Sidiki mengamuk saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo menertibkan Baliho Calon Legislatif (Caleg) di ruas jalan Arief Rahman Hakim, Minggu (05/11/2023) sore.
Hardi tak bisa menahan emosinya sambil memarahi sejumlah petugas dari anggota Panwaslu, Bawaslu, Satpol PP, Kesbang Pol dan stakeholeder lainnya yang saat itu tengah menertibkan Baliho.
Dari video yang beredar di Media sosial, Hardi yang juga merupakan Caleg tersebut memprotes balihonya ditertibkan petugas. Menurut politisi Golkar itu, Balihonya dinilai tidak melanggar aturan kampanye karena nomor urut maupun kalimat ajakan kampanye sudah ditutup menggunakan kertas.
“Coba kalian lihat (Baliho) saya ada tertutup, kenapa ngoni (kalian) mo cabut. Siapa yang suruh cabut, saya mo tanya. Mana SK Bawaslu, kita heran kenapa lainnya tidak diturunkan. Emang aturan musti beda-beda?. Kita ini ketua DPRD, kita tahu aturan,” ucap Hardi dengan nada keras kepada petugas.
“Kenapa ngoni cabut kasihan, bekeng nae kita pe darah ngoni ini. Kita tahu aturan, yang (Baliho) lain punya sedangkan ada di trotoar. Emang aturan beda-beda?. Nanti jo baku dapa,” ancam Hardi hingga meninggalkan lokasi.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib saat dikonfirmasi menjelaskan, sebelumnya Bawaslu telah memperingatkan partai politik agar menutup semua yang mengandung unsur kampanye di Baliho caleg. Penertiban ini dilakukan berdasarkan pelaksanaan kampanye yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.
Terkait penurunan Baliho milik Hardi Sidiki, Sukrin menjelaskan baliho tersebut masih terpampang logo partai dan kalimat ‘Mohon Doa Restu.
“Ditemukan di lapangan itu, Baliho masih muncul logo partai, kata-kata seperti doa mohon restu tidak ditutup. Makanya kami turunkan. Jadi Baliho ini bukan dirusak, hanya kita turunkan saja,” ujar Sukrin kepada Dulohupa.
Sukrin menjelaskan, sebelumnya pemasangan Baliho boleh dilakukan tapi masih kategori Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dimana di dalam baliho itu tidak ada unsur-unsur kampanye.
“Unsur-unsur kampanye melalui Baliho itu ada logo partai, disitu ada ajakan atau kata-kata, gambar paku mencoblos. Makanya sebelumnya kami himbau agar ditutup, supaya yang muncul di Baliho itu cuman sosialisasi nama dan foto,” papar Sukrin.
“Tapi kalau Baliho di ruang publik yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako), itu tidak boleh dan balihonya diturunkan oleh Satpol PP. Karena dalam aturan Perwako, kewenangannya Satpol. Misalnya Baliho yang berdiri di trotoar atau jalan-jalan seperti jalan Agus Salim, Jalan Nani Wartabone dan jalan publik lainnya,” tegasnya.
Seperti diketahui pelaksanaan kampanye dari para calon legislatif akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai pada tanggal 11 Februari 2024. Sehingga para Caleg melanggar administrasi karena melakukan kampanye belum waktunya, meskipun dengan tujuan sosialisasi.
Reporter: Enda