Dulohupa.id – Keluarga korban berharap kepada pihak kepolisian agar IP alias Fandi (40), pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Popin Ali (27) di Telaga, Kabupaten Gorontalo, dapat dihukum seberat-beratnya. Hal itu disampaikan keluarga korban melalui kuasa hukum, Sitti Makfirah Makmur.
“Pelaku harus ditindak sebenar-benarnya karena ini sudah menghilangkan nyawa,” ucap Sitti, Selasa (07/6/2022) kemarin.
Ia mengungkapkan, terduga pelaku bisa mendapat ancaman pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya bisa hukuman mati atau seumur hidup dalam penjara.
“Tapi ini kan masih pendalaman, jadi masih dipasang pasal 338. Jadi ini harapan keluarga korban agar bisa dihukum seberat mungkin,” tegas Sitti.
Sitti juga membantah bahwa perselingkuhan adalah pemicu terjadinya pembunuhan.
“Isu perselingkuhan itu tidak benar, ini murni hanya cekcok masalah keluarga, kita masih mencari tahu permasalahannya,” ucapnya.
Sebelumnya Popin ali (27), warga Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, menjadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri pada Senin malam kemarin (06/6/2022).
Korban mengalami sekitar 10 luka tusukan di sekujur tubuhnya akibat benda tajam jenis badik yang digunakan pelaku.
Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah kontrakan mereka di desa mongolato sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu pelaku sempat cekcok dengan korban hingga terjadi pertengkaran hebat di dalam rumah